Mohon tunggu...
M Firmansyah
M Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencerahan Seputar Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

4 Maret 2020   11:27 Diperbarui: 4 Maret 2020   11:35 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Libur / waktu istirahat bagi pekerja :

RUU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja.

* Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja.

* Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

* Untuk cuti tahunan, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun.

Untuk cuti khusus, Omnibus Law Cipta Kerja, TIDAK menghapus hak karyawan untuk cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti menikah.

Hak-hak itu akan tetap berlaku, krn diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun