* Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Libur / waktu istirahat bagi pekerja :
RUU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja.
* Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
* Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
* Untuk cuti tahunan, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun.
Untuk cuti khusus, Omnibus Law Cipta Kerja, TIDAK menghapus hak karyawan untuk cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti menikah.
Hak-hak itu akan tetap berlaku, krn diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI