Mohon tunggu...
M Firmansyah
M Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencerahan Seputar Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

4 Maret 2020   11:27 Diperbarui: 4 Maret 2020   11:35 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dlm RUU Cipta Kerja, pekerja diberikan bonus atau uang penghargaan. Besarannya dilihat dari masa kerja.

Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan :

* Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji

* Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji

* Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji

* Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji

* Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji

* Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji

* Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji

* Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji

* Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun