Mohon tunggu...
M Firmansyah
M Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencerahan Seputar Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

4 Maret 2020   11:27 Diperbarui: 4 Maret 2020   11:35 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

Jika pekerja dipenjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji. Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan.

Ketentuannya:

* Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji

* Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji

* Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji

* Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji

* Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan.

* Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tsb setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana.

* Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.

Bonus sampai 8 kali gaji :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun