* Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.
Jika pekerja dipenjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji. Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan.
Ketentuannya:
* Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
* Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
* Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
* Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji
* Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan.
* Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tsb setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana.
* Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.
Bonus sampai 8 kali gaji :