Mohon tunggu...
M Firmansyah
M Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencerahan Seputar Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

4 Maret 2020   11:27 Diperbarui: 4 Maret 2020   11:35 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini khusus utk karyawan yg perusahaannya bangkrut, atau yg kena PHK bukan krn tindak kriminal & aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

Gambar 2

Besaran Pesangon jika kena PHK: Jika pekerja di-PHK (tdk melakukan tindak pidana/kriminal), pesangon yg wajib dibayar perusahaan:

* Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji

* Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji

* Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji

* Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji

* Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji

* Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji

* Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji

* Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun