Mohon tunggu...
M Firmansyah
M Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencerahan Seputar Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

4 Maret 2020   11:27 Diperbarui: 4 Maret 2020   11:35 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Produk-produk yang dihasilkan juga memiliki daya saing untuk dijual, bisa sebagai pengganti impor, atau bahkan masuk pasar ekspor. Bahasa ekonominya, membuka peluang investasi. Maka dari itu, hambatan dlm investasi hrs dipangkas.

Masalah-masalah yang biasa muncul jika pengusaha mau berinvestasi yaitu soal perpajakan, proses perijinan, birokrasi, biaya tinggi, kesulitan dlm pembebasan lahan, hingga isu perburuhan.

Hambatan-hambatan investasi itulah yg mau dibereskan dlm RUU Cipta Kerja. Contoh: Industri elektronik, tekstil & garmen, banyak yg tutup karena tidak kuat menanggung biaya, sehingga mereka pindah ke negara lain, seperti Bangladesh & Vietnam.

Beberapa tahun lalu, pabrik ponsel FoxConn gagal masuk ke Indonesia, dan akhirnya lebih memilih Vietnam. Juga sekitar 33 perusahaan China relokasi pabriknya ke Vietnam, tidak memilih Indonesia.

Pengusaha-pengusaha yang baru mau berinvestasi di Indonesia sering dihantui aturan-aturan yang menghambat investasi. Karena itu, dengan Omnibus Law Cipta Kerja, akan memperbaiki ketentuan2 dari banyak UU yg menjadi penghambat investasi.

Sekarang kita bahas tentang RUU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan:

Ingatkah kamu, Bukalapak, Krakatau Steel, NET TV, Indosat, yg akhirnya merumahkan karyawannya? Belum lagi perusahaan, pabrik skala menengah & kecil, seperti industri tekstil & rokok yg juga harus melakukan PHK.

Nah nantinya selain pesangon, karyawan yg kehilangan pekerjaan akibat kena PHK, akan mendapat jaminan dari pemerintah.

RUU Cipta Kerja ini jika sah mjd UU, akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.Penjelasannya seperti ini : 

Gambar 1

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaatnya: Pemerintah akan memberi pelatihan (kerja), memberi uang saku utk 6 bulan & penempatan bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun