Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Baik-buruknya Azas Praduga Tak Bersalah dan Azas Praduga Bersalah dalam Perkara Pidana

7 Mei 2019   00:05 Diperbarui: 7 Mei 2019   00:41 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto:makaramah.blogspot.com

DAFTAR PUSTAKA

Hall, Livingstone. 1973. "The Rights of the Accused in Criminal Cases", Talks on America Law, Revised Edition, Edited by H.J. Berman. Washington DC: Voice of America Forum Lectur.

Packer, Herbert L.. 1969. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanfort University Press.

Poernomo, Bambang. 1988. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta Buku.

Dok.kompal
Dok.kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun