Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Baik-buruknya Azas Praduga Tak Bersalah dan Azas Praduga Bersalah dalam Perkara Pidana

7 Mei 2019   00:05 Diperbarui: 7 Mei 2019   00:41 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto:makaramah.blogspot.com

Namun kelemahannya, apabila kemampuan para petugas hukum tidak memadai, akan menimbulkan berbagai kasus dan penyelesaian perkara tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.

Penanggulangan kejahatan walhasil dapat terjadi perkosaan hak azasi manusia bagi orang yang terlibat perkara pidana (Bambang Poernomo, 1988: 149).

Azas Praduga tak bersalah agaknya tidak dapat dirumuskan dengan jelas dalam KUHAP.

Bukanlah suatu kebetulan saja melainkan sudah didasarkan pada hasil pemikiran tertentu yang mungkin langsung atau tidak langsung berkaitan dengan dilemma sistem penegakan hukum prosesuial dalam pencegahan kejahatan seperti uraian tersebut di atas.

Sementara pendapat mengemukakan jalan pikiran bahwa Pasal 66  KUHAP yang menentukan terdakwa tidak dibebani beban pembuktian.

Dan pasal-pasal KUHAP lainnya yang memuat istilah tersangka atau terdakwa mengandung perwujudan secara implisit dan eksplisit dari azas prraduga tak bersalah.

Walaupun tidak secara tegas namun banyak didapati pasal-pasal KUHAP yang dijiwai oleh azas praduga tak bersalah bagi setiap tersangka dan sekaligus menjamin hak azasi manusia secara keseluruhan dalam masyarakat.

Sebaliknya Pasal 64 KUHAP menentukan sidang terbuka untuk umum, sempat pula mengorbankan terdakwa dihakimi oleh publik/pers sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ketentuan dalam KUHAP mengenai perkara dengan acara singkat dan acara kilat dianggap mengandung azas praduga bersalah.

Karena pertimbangan sifat perkara yang bersangkutan mudah pembuktiannya dan sederhana hukumnya.

Hakekat dari tugas penyidikan maupun penuntutan pada dasarnya dapat dianggap mengandung azas praduga bersalah untuk membantu mengukuhkan hasil pekerjaan Polri/Jaksa dalam sidang pengadilan menghadapi jenis perkara pidana yang tidak ringan (Bambang Poernomo, 1988: 149).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun