Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Baik-buruknya Azas Praduga Tak Bersalah dan Azas Praduga Bersalah dalam Perkara Pidana

7 Mei 2019   00:05 Diperbarui: 7 Mei 2019   00:41 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto:makaramah.blogspot.com

Pandangan para ahli hukum dan politik kriminil dari berbagai negara masih belum dapat menentukan pilihan mana yang paling jitu diantara azas praduga tak bersalah dan azas praduga bersalah untuk pola penegak hukum prosesuil dalam memberantas kejahatan.

Kedua azas penegakan hukum acara pidana itu merupakan dilemma dalam menyelenggarakan pemberantasan kejahatan.

Terutama bagi negara-negara yang masih berkembang.

Dalam rangka pola penegakan hukum yang berwibawa baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat serta keamanan negara.

Sudah sepatutnya secara selektif dan kondisionil dapat diselenggarakan proses perkara pidana memanfaatkan segi positif dari azas praduga tak bersalah atau azas praduga bersalah sesuai dengan kebutuhan untuk menanggulangi berbagai jenis kejahatan (Bambang Poernomo, 1988: 148).

Livingstone mengemukakan pendapat bahwa kebolehan suatu sistem penyelesaian perkara "due process model" dalam menyelenggarakan  hukum prosesuil berdasarkan azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).

Akan berhasil mengendalikan kejahatan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia tersangka dalam kehidupan individu (Livingstone, 1973: 64).

Namun kelemahannya, apabila menghadapi residivis atau kejahatan akibat prisonisasi, akan mengalami berbagai kesulitan dan perkara menjadi berlarut-larut penyelesaiannya.

Penanggulangan kejahatan yang demikian itu walhasil dapat menimbulkan kepanikan dalam masyarakat yang akan memperlemah jaminan hak azasi manusia keseluruhan dalam kehidupan masyarakat (Bambang Poernomo, 1988: 149).

Sebaliknya HL Packer mengemukakan pendapat bahwa kebolehan suatu sistem penyelesaian perkara "crime control model" dalam penyelenggaraan hukum prosesuil berdasarkan azas praduga bersalah (Presumption of Gulity).

Akan berhasil mengendalikan kejahatan dengan cepat dan tepat, sehingga pada akhirnya dapat menjamin hak azasi manusia keseluruhan dalam masyarakat (HL Packer, 1969: 149).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun