Sifat memperdaya dari isi berita bohong yang disebarkan yang menyesatkan umum, sehingga menimbulkan akibat kerugian konsumen yang melakukan transaksi elektronik.
Kerugian yang dimaksud, tidak saja kerugian yang dapat dinilai uang, tetapi segala bentuk kerugian.
Misalnya timbulnya perasaan cemas, malu, kesusahan, hilangnya harapan mendapatkan kesenangan atau keuntungan dan sebagainya (Adami Chazawi, 2015: 131).
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. 2015. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik, Penerbit Media Nusa Creative, Malang.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H