Yang dimaksud dengan Transaksi Elektronik menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (2) adalah Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sifat melawan hukum dirumuskan dengan  frasa "tanpa hak" bercorak dua, objektif dan subjektif.
Corak objektif, ialah sifat dicelanya perbuatan tersebut diletakkan pada kebohongan dan menyesatkan dari isi berita yang disebarkan.
Sementara bercorak subjektif, terletak pada kesadaran si pembuat tentang dicelanya perbuatan semacam itu oleh masyarakat yang diformalkan dalam Undang-Undang (Adami Chazawi, 2015: 129).
Bila dilihat dari sudut tercelanya perbuatan yang diletakkan pada isi berita dan akibatnya bagi pengguna/konsumen transaksi elektronik.
Maka mencantumkan unsur "tanpa hak" dirasa berlebihan.
Oleh sebab tidak mungkin terdapat adanya orang menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen transaksi elektronik yang dibolehkan.
Apakah mungkin disebabkan karena pembentuk UU ITE menganggap, bahwa "tanpa hak" diletakkan pada sebab si pembuat yang "tidak memiliki" sarana sistem elektronik yang digunakannya?
Misalnya mengirimkan E-mail dengan menggunakan E-mail orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.
Apabila yang dimaksud demikian, mestinya bukan frasa "tanpa hak" yang digunakan dalam rumusan.
Melainkan "tanpa ijin".