Namun pendapat ini pun menjadi lemah, kalau dilihat dari perbuatan melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin dari yang berhak seperti itu, sebenarnya merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Adami Chazawi, 2015: 130).
Masuk pada Pasal 30 UU ITE:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau. Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Kiranya pembentuk UU ITE telah lupa keterangan Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht (MvT WvS) Belanda tentang latar belakang dalam hal apa unsur sifat melawan hukum itu perlu dicantumkan dalam rumusan.
UU ITE telah menjungkirbalikan doktrin hukum dalam MvT., yang menyatakan bahwa unsur melawan hukum perlu dicantumkan di dalam rumusan tindak pidana, hanya apabila dirasakan perbuatan itu dapat dilakukan oleh orang yang berhak.
Misalnya jika mendapatkan ijin dari yang berhak.
Untuk menghindarkan agar tidak dipidananya bagi mereka yang berhak melakukan perbuatan semacam itu, maka perlu unsur sifat melawan hukum dicantumkan dalam rumusan tindak pidana (Jan Remmelink, 2003: 187).
Berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya (materiele waarheid).
Menyebarkan maksudnya menyampaikan (berita bohong) pada khalayak umum in casu melalui media sistem elektronik.
Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu.
Melainkan harus pada banyak orang (umum).
Sesuai dengan frasa "menyesatkan , berita bohong itu dapat memperdaya orang.