Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karakteristik Cybercrime

17 April 2019   23:03 Diperbarui: 17 April 2019   23:11 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: www.suduthukum.com

Arus globalisasi yang melanda dunia dewasa ini menyebabkan perubahan dalam seluruh aspek kehidupan manusia.

Terutama negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Perubahan yang terjadi itu dengan sendirinya terjadi pula pada perubahan hukum.

Karena kebutuhan masyarakat akan berubah secara kuantitatif dan kualitatif.

Permasalahan yang timbul dalam perubahan hukum itu adalah sejauh mana hukum bisa sesuai dengan perubahan tersebut.

Dan bagaimana tatanan hukum itu agar tidak tertinggal dengan perubahan masyarakat.

Di samping itu, sejauh mana masyarakat dapat mengikuti diri dalam perkembangan hukum agar ada keserasian antara masyarakat dan hukum supaya melahirkan ketertiban dan ketenteraman yang diharapkan (Manan, 2006: 63-64).

Era Globalisasi juga menyebabkan makin canggihnya teknologi informasi.

Sehingga telah membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya modern yang berdampak lebih besar daripada kejahatan konvensional.

Berbeda dengan kejahatan konvensional, yang bercirikan setidaknya terdiri dari beberapa hal.

Di antaranya penjahatnya bisa siapa saja (orang umum berpendidikan maupun orang awam berpendidikan).

Dan alat yang digunakan sederhana serta kejahatannya tidak perlu menggunakan suatu keahlian.

Kejahatan di bidang teknologi informasi dapat digolongkan sebagai white colour crime.

Karena pelaku cybercrime adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya atau ahli di bidangnya.

Selain itu, perbuatan tersebut sering kali digunakan secara transnasional atau melintasi batas negara.

Sehingga dua kriteria kejahatan melekat sekaligus dalam kejahatan cyber ini, yaitu white colour crime dan transnational crime.

Modern di sini diartikan sebagai kecanggihan dari kejahatan tersebut sehingga pengungkapannya pun melalui sarana yang canggih pula (Magdalena dan Setiyadi, 2007: 28).

Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi.

Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama.

Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan.

Unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya (Suhariyanto, 2013: 13).

Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu (Wahid dan Labib, 2005: 76):

  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubungan dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materill  maupun immaterill (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasaian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

DAFTAR PUSTAKA

Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setiyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi.

Manan, Abdul. (2006). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.

Suhariyanto, Budi. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers.

Wahid, Abdul dan M. Labib.(2005). Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun