Arus globalisasi yang melanda dunia dewasa ini menyebabkan perubahan dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
Terutama negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Perubahan yang terjadi itu dengan sendirinya terjadi pula pada perubahan hukum.
Karena kebutuhan masyarakat akan berubah secara kuantitatif dan kualitatif.
Permasalahan yang timbul dalam perubahan hukum itu adalah sejauh mana hukum bisa sesuai dengan perubahan tersebut.
Dan bagaimana tatanan hukum itu agar tidak tertinggal dengan perubahan masyarakat.
Di samping itu, sejauh mana masyarakat dapat mengikuti diri dalam perkembangan hukum agar ada keserasian antara masyarakat dan hukum supaya melahirkan ketertiban dan ketenteraman yang diharapkan (Manan, 2006: 63-64).
Era Globalisasi juga menyebabkan makin canggihnya teknologi informasi.
Sehingga telah membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya modern yang berdampak lebih besar daripada kejahatan konvensional.
Berbeda dengan kejahatan konvensional, yang bercirikan setidaknya terdiri dari beberapa hal.