Di antaranya penjahatnya bisa siapa saja (orang umum berpendidikan maupun orang awam berpendidikan).
Dan alat yang digunakan sederhana serta kejahatannya tidak perlu menggunakan suatu keahlian.
Kejahatan di bidang teknologi informasi dapat digolongkan sebagai white colour crime.
Karena pelaku cybercrime adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya atau ahli di bidangnya.
Selain itu, perbuatan tersebut sering kali digunakan secara transnasional atau melintasi batas negara.
Sehingga dua kriteria kejahatan melekat sekaligus dalam kejahatan cyber ini, yaitu white colour crime dan transnational crime.
Modern di sini diartikan sebagai kecanggihan dari kejahatan tersebut sehingga pengungkapannya pun melalui sarana yang canggih pula (Magdalena dan Setiyadi, 2007: 28).
Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi.
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama.
Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan.