Unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya (Suhariyanto, 2013: 13).
Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu (Wahid dan Labib, 2005: 76):
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubungan dengan internet.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materill  maupun immaterill (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasaian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
DAFTAR PUSTAKA
Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setiyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi.
Manan, Abdul. (2006). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.
Suhariyanto, Budi. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers.
Wahid, Abdul dan M. Labib.(2005). Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H