Mohon tunggu...
M Randi Rukmana
M Randi Rukmana Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Akun ini khusus untuk belajar dan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab II Penelitian Ilmiah

16 Mei 2024   21:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:55 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB II 

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Puskesmas

2.1.1 Definisi Puskesmas

Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) adalah suatu kesehatan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehataan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada msyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada individu (Dendo, 2021).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.75 tahun 2014 tentang puskesmas, pusat kesehatan masyarakat atau disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehab.

2.1.2 Tugas Puskesmas

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat (Permenkes, 2014). Puskesmas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods) (Permenkes, 2014).Pelayanan kesehatan yang diberikan di puskesmas ialah pelayanan kesehatan yang meliputi peningkatan kesehatan (promotif), upaya pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan kembali (rehabilitatif) (Permenkes, 2016).

2.2.3 Tugas dan Fungsi Puskesmas

Menurut UPTD puskesmas Dinas Besar Kota. Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. 

Puskesmas memiliki satuan penunjang di antaranya adalah puskesmas pembantu dan puskesmas keliling, puskesmas pembantu yaitu unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam rung lingkup wilayah yang lebih kecil.

Ada 3 fungsi pokok puskesmas, yaitu: 

Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya

Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat 

Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. 

2.2 Manajemen Pengelolaan Obat

2.2.1 Definisi Manajemen Pengelolaan Obat

Pengelolaan obat merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut aspek perencanaan, pengadaan pendistribusian, penggunaan dan penghapusan obat yang dikelola secara optimal untuk mejamin tercapainya ketetapan jumlah dan jenis perbekalan farmasi. Pada pengelolaan obat di Puskesmas tingkat ketersediaan obat sudah sesuai dengan kebutuhan pelayan kesehatan.

(Sukma, 2021) Siklus manajemen pengelolaan obat menurut WHO, menitikberatkan pada hubungan antara pemilihan obat, pengadaan obat, penyimpanan dan pendistribusian obat serta penggunaan obat, dimana pengelolaan menjadi kuat jika didukung oleh sistem manajemen pengelolaan obat yang baik. Sistem manajemen pengelolaan obat akan sangat dipengaruh oleh beberapa hal yakni fasilitas, keuangan, pengelolaan informasi dan sumber daya manusia. Seluruh siklus pengelolaan yang disebutkan akan bisa dijalankan dengan baik bila ada suatu kebijakan obat nasional dan suatu peraturan yang mengatur pelaksanaan pengelolaan obat tersebut (Quick, 1997). 

Sistem pengelolaan obat di Puskesmas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut aspek perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pencatatan dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia seperti tenaga, dana, sarana, dan ditetapkan di berbagai unit tempat kerja (Depkes, 2010).

2.2.2 Tujuan Manajemen Obat

Manajemen obat di Puskesmas bertujuan untuk : 

Menjamin kelangsungan ketersediaan obat. 

Terjangkaunya pelayanan obat yang efisien, efektif, dan rasional.

2.2.3 Ruang Lingkup Manajemen Obat

Pengelolaan obat merupakan suatu rangkaian kegiatan paling penting yang mendapatkan alokasi dana dari pemerintah sebesar 40-50% dari dana alokasi pembangunan kesehatan yang menyangkut aspek perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat yang di kelola secara optimal untuk menjamin tercapainya ketepatan jumlah dan jenis perbekalan farmasi dan alat kesehatan (Dendo, 2021)

2.3 Perencanaan

Menurut WHO perencanaan kesehatan adalah suatu kegiatan ketelitian yang cermat serta suatu upaya pengembangan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan agar terpenuhinya derajat kesehatan. Perencanaan merupakan usaha dan pengambilan keputusan yang telah di perhitungkan dengan matang yang selanjutnya dikerjakan oleh suatu organisasi di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Terry (1975), perencanaan merupakan proses pemilihan dan menghubungkan fakta, membuat, serta menggunakan asumsi yang berkaitan hal dengan masa yang akan datang dengan menggambarkan kegiatan-kegiatan penting untuk mencapai hal yang diinginkan.

Ciri Perencanaan

Dalam penyusunan perencanaan harus memahami dan memenuhi dari ciriciri perencanaan yang baik, suatu rencana dapat dikatakan baik apabila dapat memenuhi ciri-ciri sebagai berikut : 

Perencanaan harus mempermudah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, penyesuaian rencana sifatnya harus sistematik agar tercapainya tujuan. 

Menyusun perencanaan adalah salah satu dari fungsi yang dilakukan setiap manajer, namun dalam praktiknya mungkin saja seorang manajer memerikan tugasnya kepada pembantunya yang kemudian diputuskan. 

Dalam penyusunan perencanaan kemudia disahkan manajer yang kemudian di serahkan kepada orang-orang yang memenuhi syarat dalam penyusunan rencana.

Dalam penyusunan perencanan harus menyangkut teknik penyusunan, bahasa yang digunakan harus baik, penekanan prioritas, dan sistematik. 

Perencanaan tidak hanya mengandung pertanyaan, tetapi jug aharus dijabarkan dalam bentuk program kerja yang menyangkut organisasional. 

Perencanaan yang baik harus memiliki pola yang permanen, dengan menggunakan teknik-teknik yang bersifat ilmiah. 

Perencaan juga memiliki resiko (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).

2.4 Perencanaan Obat

Perencanaan obat menurut Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, kebutuhan sediaan obat-obatan dan (BMHP) bahan medis habis pakai di puskesmas setiap periodenya dilaksanakan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) dan pengelola ruang farmasi. Perencanaan obat yang baik dan benar dapat mencegah tejadinya kekosongan atau kelebihan stok obat). (Permenkes Tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).

Tujuan perencanaan obat : 

Untuk mendapatkan jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan. 

Menghindari terjadinya kekosongan obat. 

Meningkat penggunaan obat secara rasional. 

Meningkatkan efisiensi penggunaan obat. 

Perencanaan obat dan perbekalan kesehatan adalah salah satu fungsi dalam menentukan proses pengadaan obat dan perbekalan kesehatan, tujuan dari perencanaan sendiri untuk menetapkan jenis, jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan di pelayanan kesehatan. (Sukma, 2021)

Tahapan dalam perencanaan kebutuhan obat dan BMHP diantaranya adalah :

Pengumpulan Data 

Dalam perencanaan obat dilakukan pengumpulan data, data yang dibutuhkan berupa data penggunaan obat pada periode sebelumnya. Data penggunaan obat berfungsi untuk mengetahui pemakaian tahunan pada setiap jenis obat, proses dalam pengumpulan data penggunaan obat sebagai berikut : 

Mengumpulkan data penggunaan obat pada setiap pelayanan kesehatan di puskesmas 

Menggunakan data LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) yang ada di Puskesmas 

Menggumpulkan data obat kurang yang dibeli dari luar stok obat 

Menjumlahkan pemakaian obat yang sudah ditentukan setiap bulannya (Permenkes Tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019)

Manfaat dari informasi yang didapatkan sebagai sumber data yang penting dalam perhitungan kebutuhan obat untuk lebutuhan dan pemakaian di tahun yang akan datang dan sumber data ini sebagai alat untuk menghitung stok atau persediaan agar mendukung terjadinya penyusunan perencanaan obat yang baik.

2.5 Pengadaan Obat

Pengadaan obat merupakan suatu proses dalam penyediaan kebutuhan obat yang dilakukan dalam suatu instalasi kesehatan, contohnya adalah Puskesmas. Pengadaan obat di Puskesmas dilakukan dengan dua cara yaitu dengan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan selanjutnya pengadaan mandiri (pembelian secara mandiri).

Permintaan Obat

Obat yang harus disediakan Puskesmas harus sesuai dengan Formularium Nasional (FORNAS) yaitu daftar obat, sumber sediaan obat yang ada di Puskesmas berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Permintaan obat diajukan oleh kepala Puskesmas yang selanjutnya di serahkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan LPLPO. 

Dalam permintaan obat terbagi menjadi dua bagian yaitu : 

1. Permintaan Rutin Permintaan rutin dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari Puskesmas. 

2. Permintaan Khusus Permintaan khusus dilakukan diluar jadwalpendistribusian obat rutin, hal ini dikarena kan jika terjaadinya kekurangan stok obat sewaktuwaktu maka perminntaan khusus pun dilakukan, proses dari permintaan khusus sama halnya dengan proses permintaan rutin. Permintaan khusus dilakukan apabila terjadinya :

a. Terjadinya kekosongan obat secara meningkat 

b. Permintaan meningkat 

c. Terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Dalam menentukannya jumlah permintaan obat perlu diperhatikannya hal sebagai berikut : 

a. Data dalam pemakaian obat periode sebelumnya 

b. Jumlah kunjungan resep pasien 

c. Sisa stok obat Cara menghitung permintaan obat dapat dilakukan dengan rumus sebagai betikut : 

Permintaan = SO -- SS

Keterangan : 

SO = Stok optimum 

SK = Stok kerja (Pemakaian rata-rata perperiode distribusi) 

SWK = Jumlah obat yang dibutuhkan pada waktu kekosongan obat 

SWT = Jumlah yang dibutuhkan pada waktu tunggu 

SP = Stok penyangga SS = Sisa stok.

Pengadaan Mandiri

Pengadaan obat secara mandiri dilakukan oleh Puskesmas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, puskesmas dapat melakukan permintaan secara mandiri ke distributor apabila terjadinya stok kekosongan obat, namun apabila stok distributor tidak ada maka Puskesmas dapat melakukan Permintaan = SO -- SS pembelian obat ke apotek, pembelian obet ke apotek dapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu : 

1. Puskesmas melakukan pembelian obat hanya untuk memenuhi syarat kebutuhan obat yang diresepkan oleh dokter. 

2. Jika letak Puskesmas jauh dari apotek, maka Puskesmas bisa menggunakan SP (Surat Pemesanan) diaman obat yang yang tidak tersedia di fasilitas dapat dibeli sesuai dengan stok kebutuhan obat (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019). 

2.6 Penerimaan Obat 

Penerimaan obat dan BMHP dari instaslasi farmasi Kabupaten/Kota dan dari sumber-sumber lainnya merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh seorang staff instalasi pengelolaan obat, apoteker, ataupun tenaga teknis farmasi di suatu Puseksmas. Tenaga kesehatan apoteker dan penanggung jawab farmasi harus memeriksa kesesuaian jenis, mutu, dan jumlah obat pada dokumen penerimaan obat. Pemeriksaaan mutu meliputi pemeriksaan label, kemasan dan bentuk fisik obat. 

Setiap obat yang telah diterima harus dicatat dalam jenis, jumlah, dan tanggal kadaluarsa dalam buku penerimaan obat dan kartus stok obat. Pemeriksaan fisik obat sebagai berikut : 

1. Tablet : - Kemasan - Bentuk fisik tablet 

2. Cairan : - Kejernian obat - Warna, bentuk, dan bau - Kemasan dan albel 

3. Salep : - Warna - Kemasan dan label 

4. Injeksi : - Kemasan - Label - Kejernihan - Warna 

Apabila terjadi keraguan dalam mutu obat yang telah diterima dapat dilakukannya pemeriksaan mutu di laboratorim yang telah di tunjuk pada setiap pengadaan obat, dan merupakan tanggung jawab dari pemasok yang telah menyediaan dan telah di cantumkan dalam perjanjian jual beli obat. 

Dan petugas penerima obat juga harus bertanggung jawab dalam pemeriksaaan fisik dan kelengkapan pada dokumen yang telah di sertakan, sediaan farmasi dan BMHP hasil permintaan dapat dilakukan setelag melakukan persetujuaan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Petugas penerimaan obat harus melakukan dengan pengecekan obat yang disertakan sesuai dengan dokumen yang telah di tanda tangani oeleh petugas penerimaan oabta serta siketahui oleh Kepala Puskesmas, petugas penerimaan obat dalam melakukan penolakan apabila terjadinya kekurangan dalam pemasokan obat yang tidak sesuai dengan kartu stok (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).

2.7 Penyimpanan Obat 

Penyimpanan obat adalah proses yang dilakukan dalam manajemen pengelolaan obat, sediaan farmasi disimpan dan sisusun secara rapi dan baik dalam lemari, kulkas, dan maupun pada tempat penyimpanan obat yang baik dan benar. Tujuan dilakukan nya penyimpanan obat adalah untuk memelihara sediaan farmasi, menghindari penggunaan dari pertanggungjawaban yang tidak baik, menjaga kertesediaan farmasi, dan memudahkan dalam pengawasan dan pengambilan.

Aspek yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat adalah :

 a. Penyimpanan sediaan farmasi dilakukan digudang dengan perlengkapan lemari dan rak penyimpanan yang baik 

b. Suhu rungan harus baik agar menjamin mutu obat 

c. Pemberiaan tanda pada lemari dan rak agar memudahkan dalam proses pencarian dan pengkategorikan obat 

d. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan kelas nya 

e. Sediaan obat psikotropika dan narkotika disimpan ke dalam lemari yang terkunci, lalu kunci tersebut dipegang oleh tenaga apoteker atau tenaga kefarmasian yang menguasai. 

f. Sediaan farmasi yang mudah terbakar disimpan di tempat yang khusus dan terpisah dari jenis obat lainnya 

g. Tersedianya lemari pendingin untuk penyimpanan jenis obat tertentu 

h. Jika terjadi pemadaman listrik harus dilakukan tindakan pengamanan terhadap jenis obat yang disimpan di lemari pendingin. 

i. Obat-obatan yang mendekati tanggal kadaluarsanya diberikan penanganan khusus yaitu diletakkan di tempat yang mudah terlihat tujuannya agar lebih dahulu digunakan sebelum tanggal kadaluarsanya berakhir (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019). 

2.8 Pendistribusian Obat 

Pendistribusian obat merupakan kegiatan yang dilakukan dalam pengeluaran obat ke pelayanan kesehatan di suatu Puskesmas, pendistribuasian juga dilakukan pada Puskesmas induk ke jaringan pelayanan yang ada di Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling dan bidan desa. Kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat dilakukan secara merata untuk memenuhi keutuhan pada sub-sub pelayanan yang ada di Puskesmas, selanjutnya pendistribusian kepada pasien dilakukan oleh seorang pegawai apotek Puskesmas berdasarkan resep yang telah diberikan oleh dokter. Pendistribusian yang dilakukan oleh kepala gudang obat yang bertanggung jawab atau kegiatan pendistribusian di Puskesmas setiap harinya. 

Langkah-langkah dalam pendistribusian obat : 

1. Menentukan jenis dan jumlah obat yang diberikan dengan memperhatikan sisa stok, pola penyakit, pemakaian rata-rata, jumlah kunjugan pada masing-masing jaringan pelayanan 

2. Melakukan penyerahan obat ke jaringan pelayanan Puskesmas dengan menyerahkan obat yang telah di tanda tangani penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan pengelola obat di Puskesmas induk (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019). 

2.9 Pemusnahan Obat 

Pemusnahan merupakan tindakan yang dilakukan untuk merusak dan melenyapkan obat, kemasan, label, pada obat yang kadaluarsa dan rusak, agar khasiat, mutu, dan keamanannya tidak bisa digunakan kembali. 

1. Pemusnahan dan Penarikan Obat 

a. Sediaan farmasi yang telah kadaluarsa dan rusak harus dimusnakan berdasarkan jenis dan bentuknya, pemusnahan obat atau BMHP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan , obat yang telah kadaluarsa dna rusak akan ditarik dari izin peredaran dan dikembalikan ke instalasi farmasi Pemerintah dan harus dengan disertai berita acara pengambilan. 

b. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat perundangundangan yang dilakukan pemilik izin edar berdasarkan perintah dari Badan POM harus memberikan berupa laporan kepada kepala BPOM. Penarikan dari alat kesehatan dan BMHP dilakukan kepada produk yang izin edarnya telah di cabut. 

2. Pemusnahan Resep 

Resep yang telah disimpan melebihi dari jangka waktu 5 tahun harus dimusnakan, pemusnahan resep tersebut dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan apoteker atau tenaga kesehatan penggung jawab obat dan disaksikan oleh petugas kesehatan dengan cara dibakar atau dengan cara lain, yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan resep dan dilaporkan kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019). 

2.10 Pengendalian Obat 

Pengendalian sediaan farmasi merupakan suatu kegiatan untuk memastikan kesediaan obat agar pengendalian tidak terjadi kelebihan dan kekurangan stok obat di pelayanan Puskesmas. Pengendalian sediaan farmasi terdiri dari : 

1. Pengendalian Ketersediaan Obat 

Dalam hal ini apoteker yang bertanggung jawab dalam mencegah dan mengatasi dlam kekurangan dan kelebihan stok obat. Berikut hal yang perlu dilakukan dalam ketersediaan obat di Puskesmas : 

a. Melakukan subsitusi obat dengan persetujuan dari dokter 

b. Apabila obat yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis di Puskesmas dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien yang telah tercantum dalam formularium nasional maka dapat melakukan pembelian obat yang sesuai dengan formularium Puskesmas dengan persetujuan dari kepala Puskesmas 

c. Mengajukan permintaan obat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

2. Pengendalian Penggunaan Obat 

Pengendalian oabat dilakukan agar mengetahui jumlah penerimaan dan pemakaian obat dan dapat memastikan jumlah dalam kebutuhan obat dalam satu periode. Hal yang mencakup dalam pengendalian penggunaan obat yaitu : 

a. Menghitung atau memperkirakan pemakaian rata-rata dalam periode tertentus 

b. Menentukan : stok optimum, stok pengamanan, menentukan waktu tunggu, dan menentukan waktu kekosongan obat. 

1. Penanganan jika terjadinya kehilangan, kerusakan, dan kadaluarsa pada obat

 a. Pemusnahan obat yang tidak digunakan kembali harus dilaksanakan dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan 

b. Dalam pemusnahan narkotika dilakukan oleh seorang apoteker 

c. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan yang dilakukan pemilik izin edar berdasarkan perintah dari Badan POM harus memberikan berupa laporan kepada kepala BPOM. Penarikan dari alat kesehatan dan BMHP dilakukan kepada produk yang izin edarnya telah di cabut (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun