Mohon tunggu...
M Randi Rukmana
M Randi Rukmana Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Akun ini khusus untuk belajar dan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab II Penelitian Ilmiah

16 Mei 2024   21:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Jika letak Puskesmas jauh dari apotek, maka Puskesmas bisa menggunakan SP (Surat Pemesanan) diaman obat yang yang tidak tersedia di fasilitas dapat dibeli sesuai dengan stok kebutuhan obat (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019). 

2.6 Penerimaan Obat 

Penerimaan obat dan BMHP dari instaslasi farmasi Kabupaten/Kota dan dari sumber-sumber lainnya merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh seorang staff instalasi pengelolaan obat, apoteker, ataupun tenaga teknis farmasi di suatu Puseksmas. Tenaga kesehatan apoteker dan penanggung jawab farmasi harus memeriksa kesesuaian jenis, mutu, dan jumlah obat pada dokumen penerimaan obat. Pemeriksaaan mutu meliputi pemeriksaan label, kemasan dan bentuk fisik obat. 

Setiap obat yang telah diterima harus dicatat dalam jenis, jumlah, dan tanggal kadaluarsa dalam buku penerimaan obat dan kartus stok obat. Pemeriksaan fisik obat sebagai berikut : 

1. Tablet : - Kemasan - Bentuk fisik tablet 

2. Cairan : - Kejernian obat - Warna, bentuk, dan bau - Kemasan dan albel 

3. Salep : - Warna - Kemasan dan label 

4. Injeksi : - Kemasan - Label - Kejernihan - Warna 

Apabila terjadi keraguan dalam mutu obat yang telah diterima dapat dilakukannya pemeriksaan mutu di laboratorim yang telah di tunjuk pada setiap pengadaan obat, dan merupakan tanggung jawab dari pemasok yang telah menyediaan dan telah di cantumkan dalam perjanjian jual beli obat. 

Dan petugas penerima obat juga harus bertanggung jawab dalam pemeriksaaan fisik dan kelengkapan pada dokumen yang telah di sertakan, sediaan farmasi dan BMHP hasil permintaan dapat dilakukan setelag melakukan persetujuaan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Petugas penerimaan obat harus melakukan dengan pengecekan obat yang disertakan sesuai dengan dokumen yang telah di tanda tangani oeleh petugas penerimaan oabta serta siketahui oleh Kepala Puskesmas, petugas penerimaan obat dalam melakukan penolakan apabila terjadinya kekurangan dalam pemasokan obat yang tidak sesuai dengan kartu stok (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).

2.7 Penyimpanan Obat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun