Mohon tunggu...
M Randi Rukmana
M Randi Rukmana Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Akun ini khusus untuk belajar dan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab II Penelitian Ilmiah

16 Mei 2024   21:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.8 Pendistribusian Obat 

Pendistribusian obat merupakan kegiatan yang dilakukan dalam pengeluaran obat ke pelayanan kesehatan di suatu Puskesmas, pendistribuasian juga dilakukan pada Puskesmas induk ke jaringan pelayanan yang ada di Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling dan bidan desa. Kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat dilakukan secara merata untuk memenuhi keutuhan pada sub-sub pelayanan yang ada di Puskesmas, selanjutnya pendistribusian kepada pasien dilakukan oleh seorang pegawai apotek Puskesmas berdasarkan resep yang telah diberikan oleh dokter. Pendistribusian yang dilakukan oleh kepala gudang obat yang bertanggung jawab atau kegiatan pendistribusian di Puskesmas setiap harinya. 

Langkah-langkah dalam pendistribusian obat : 

1. Menentukan jenis dan jumlah obat yang diberikan dengan memperhatikan sisa stok, pola penyakit, pemakaian rata-rata, jumlah kunjugan pada masing-masing jaringan pelayanan 

2. Melakukan penyerahan obat ke jaringan pelayanan Puskesmas dengan menyerahkan obat yang telah di tanda tangani penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan pengelola obat di Puskesmas induk (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019). 

2.9 Pemusnahan Obat 

Pemusnahan merupakan tindakan yang dilakukan untuk merusak dan melenyapkan obat, kemasan, label, pada obat yang kadaluarsa dan rusak, agar khasiat, mutu, dan keamanannya tidak bisa digunakan kembali. 

1. Pemusnahan dan Penarikan Obat 

a. Sediaan farmasi yang telah kadaluarsa dan rusak harus dimusnakan berdasarkan jenis dan bentuknya, pemusnahan obat atau BMHP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan , obat yang telah kadaluarsa dna rusak akan ditarik dari izin peredaran dan dikembalikan ke instalasi farmasi Pemerintah dan harus dengan disertai berita acara pengambilan. 

b. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat perundangundangan yang dilakukan pemilik izin edar berdasarkan perintah dari Badan POM harus memberikan berupa laporan kepada kepala BPOM. Penarikan dari alat kesehatan dan BMHP dilakukan kepada produk yang izin edarnya telah di cabut. 

2. Pemusnahan Resep 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun