Mohon tunggu...
M Randi Rukmana
M Randi Rukmana Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Akun ini khusus untuk belajar dan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab II Penelitian Ilmiah

16 Mei 2024   21:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permintaan Obat

Obat yang harus disediakan Puskesmas harus sesuai dengan Formularium Nasional (FORNAS) yaitu daftar obat, sumber sediaan obat yang ada di Puskesmas berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Permintaan obat diajukan oleh kepala Puskesmas yang selanjutnya di serahkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan LPLPO. 

Dalam permintaan obat terbagi menjadi dua bagian yaitu : 

1. Permintaan Rutin Permintaan rutin dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari Puskesmas. 

2. Permintaan Khusus Permintaan khusus dilakukan diluar jadwalpendistribusian obat rutin, hal ini dikarena kan jika terjaadinya kekurangan stok obat sewaktuwaktu maka perminntaan khusus pun dilakukan, proses dari permintaan khusus sama halnya dengan proses permintaan rutin. Permintaan khusus dilakukan apabila terjadinya :

a. Terjadinya kekosongan obat secara meningkat 

b. Permintaan meningkat 

c. Terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Dalam menentukannya jumlah permintaan obat perlu diperhatikannya hal sebagai berikut : 

a. Data dalam pemakaian obat periode sebelumnya 

b. Jumlah kunjungan resep pasien 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun