Nama: M. Rafi FadhilahÂ
NIM: 222111124
Kelas: HES 5D
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
MATERI 1 (Pengertian Sosiologi)Â
Sosiologi: Ilmu yang mempelajari masyarakat, mencakup hubungan antarmanusia, baik secara formal maupun material, dalam kondisi statis dan dinamis.
Hukum: Peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur, mencegah, mengikat, dan memaksa, serta mencakup sanksi atas perbuatan terlarang.
Sosiologi Hukum: Studi tentang pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat.
Sosiologi Hukum Islam: Ilmu sosial yang membahas hubungan antara perubahan sosial dengan implementasi hukum Islam.
Objek Sosiologi:
a. Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antarmanusia.
b. Formal: Hubungan antarmanusia sebagai makhluk sosial dalam masyarakat.
MATERI 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)Â
Perubahan Sosial: Segala perubahan pada lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964).
Karakteristik Hukum Islam:
a. Bersifat universal.
b. Berdasarkan realitas.
c. Diputuskan melalui musyawarah.
d. Sanksi berlaku di dunia dan akhirat.
Teori Perubahan Sosial:
a. Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas masyarakat.
b. mile Durkheim: Menekankan aspek solidaritas dalam perubahan sosial.
c. Arnold M. Rose: Hukum dipengaruhi oleh teknologi, konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial.
Unsur Perubahan Sosial:
a. Perubahan struktur sosial.
b. Perubahan pola interaksi sosial.
c. Perubahan sistem nilai dan norma sosial.
MATERI 3 (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)Â
Yuridis Empiris:
Penelitian hukum yang mengkaji implementasi aturan hukum dalam masyarakat (law in action), dengan fokus pada:
a. Efektivitas hukum.
b. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
c. Peranan institusi hukum dalam penegakan hukum.
d. Pengaruh timbal balik antara masalah sosial dan aturan hukum.
Metode Pendekatan:
a. Sosiologis: Interaksi norma hukum di masyarakat.
b. Antropologis: Penyelesaian sengketa berdasarkan asal-usul budaya.
c. Psikologis: Kejiwaan masyarakat dalam kepatuhan hukum.
Yuridis Normatif:
Penelitian hukum berdasarkan kaidah, norma, dan dokumen tertulis (law in book), dengan fokus pada:
a. Norma dasar dan asas hukum.
b. Peraturan perundang-undangan.
c. Dokumen hukum formal (kontrak, putusan pengadilan).
Metode Pendekatan: Bersifat doktrinal, menganalisis teori hukum dan regulasi tertulis.