Nusyuz adalah 'pembangkangan' terhadap suami, atas kehendak sesuatu yang bersifat baik dalam membina rumah tangga.
Sedangkan dari suami, nusyuz dapat diartikan, 'hilangnya' kecemburuan terhadap istrinya.
Artinya si suami 'membiarkan' sang istri berdandan dengan cantik untuk bertemu dengan seseorang (diluar sana) yang bukan mahramnya.
Kedua perilaku tersebut, baik itu suami maupun istri yang melakukan, haram hukumnya dalam syariat Islam.
Yang bisa mengakibatkan terseretnya mereka kedalam api neraka, apabila belum sempat bertobat dan memperbaiki diri.
Kita belum sampai tahap ini...
Karena itu, aku hanya mengingatkan pada diriku dan dear 'M'....., agar jangan terjerumus sampai ke level ini.
Hidup dimasa fitnah, yang bertebaran di segala aspek pergaulan sosial memang sangat berat, karena kita sudah memasuki fase akhir jaman, yang tanda-tandanya sudah semakin jelas.
Aku pernah menulis kemarin, dialinea terakhir.
"Dan yang pasti sekarang dia bukan gadis lagi.
Sekarang dia sudah menjadi seorang ibu dari anak-anaknya, yang insya Allah bijaksana...untuk saling mengasihi dan saling menjaga, sampai ajal yang memisahkannya."
Semoga...
Bisakah dear 'M'.....memahami ini.
Aku, yang tertarik padamu.
***