Mohon tunggu...
Mohammad Syarrafah
Mohammad Syarrafah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pernah belajar di TEMPO memungut serpihan informasi di jalanan. Bisa dihubungi di email: syarraf@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menengok Cara Surabaya Turunkan Suhu 2 Derajat dan Memerangi Polusi

2 Agustus 2019   05:54 Diperbarui: 5 Agustus 2019   03:44 2440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siang itu, udara Surabaya terasa segar dan sejuk. Pepohonan yang menjulang tinggi dan tanaman hijau di sepanjang Jalan Ahmad Yani atau sisi Selatan Surabaya, selalu siap menyambut para pengendara yang hendak masuk ke arah kota.

Dengan daun hijaunya, mereka seakan melambai-lambai sembari berucap selamat datang. Ya, inilah Surabaya, kota seribu taman yang sejuk nan indah. Kualitas udaranya pun sehat, tak berbahaya, karena Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini punya konsep dan cara memerangi polusi udara.

Salah satu konsep yang selalu dia pegang adalah terus memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH). Makanya, di Kota Surabaya tidak ada kata berhenti untuk membangun RTH, berbagai fasilitas umum dan bantaran kali yang kosong, diisinya dengan tanaman dan pepohonan serta bunga-bunga yang menarik dan unik.

Kini, Kota Seribu Taman yang diimpikan Bu Risma bukan lagi sebuah mimpi yang sulit diraih. Sebab, di Kota Surabaya sudah dibangun ratusan taman dan hampir semua ruas jalan di Kota Surabaya jadi taman. Tak heran jika Bu Risma bilang Surabaya seperti hutan yang hijau dan sejuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Jika mengintip data yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, data RTH di Surabaya hingga 2018 lalu, sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan7.290,53 hektar dari luas wilayah Surabaya. Itu artinya, Kota Surabaya sudah melampaui target yang diatur dalam Permen tersebut.

Rinciannya, luas RTH Makam sudah mencapai 283,53 hektar, RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar, RTH telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektar, RTH dari fasum dan fasos permukiman 205,50 hektar, RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar, RTH hutan kota 55,81 hektar, RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar.

Tentunya, angka tersebut terus bertambah mengingat Pemkot Surabaya terus membangun taman-taman kota di tahun 2019 ini. Bahkan, ada beberapa taman yang baru saja diresmikan tahun 2019 ini, salah satunya adalah Taman Suroboyo yang sangat fenomenal di pesisir utara Surabaya.

Setelah membangun taman-taman yang sedemikian rupa, kemudian yang perlu diperhatikan adalah perawatannya, karena sebagian besar di beberapa daerah hanya bisa membangun taman mahal-mahal menggunakan dana APBD, tapi tidak bisa merawatnya. Itu patut disayangkan.

Karenanya, di Kota Surabaya sendiri perawatan taman-taman dan RTH ini sangat diperhatikan. Dalam merawat taman itu, Pemkot Surabaya membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, ada rayon timur, barat, utara dan selatan.

Nah, setiap rayon itu memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman dan RTH. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman atau bunga yang mati di taman-taman dan RTH.

Biasanya, mereka ini menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Sedangkan jika musim panas, biasanya mereka menyiram tanaman itu 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri.

RTH Turunkan Suhu dan Perangi Polusi

Dampak banyaknya RTH di Kota Pahlawan ini akhirnya dapat dirasakan. Kini, suhu udara di Kota Surabaya semakin turun hingga 2 derajat celcius.

Dalam berbagai kesempatan, Bu Risma menjelaskan bahwa awal-awal menjadi Wali Kota Surabaya, kondisi kota ini panas dan suhunya di kisaran 30-31 derajat celcius. Namun, kini sudah semakin turun hingga 28-29 derajat celcius.

Wali kota pertama di Kota Surabaya ini juga mengaku akan terus menambah RTH supaya suatu saat nanti, suhu udara di Kota Surabaya bisa mencapai 22 derajat celcius. Tentunya ini tidak mudah, tapi bukan tidak mungkin untuk dicapai.

Dulu, siapa sangka Kota Surabaya yang dulunya hanya terkenal dengan prostitusinya, kini bisa bertransformasi menjadi kota terbaik di Indonesia jika dilihat dari penghargaan Adipura Kencana.

Inilah kerja nyata dari sebuah organisasi pemerintahan bernama Pemkot Surabaya yang dinahkodai oleh Tri Rismaharini. Kerjanya jelas dan dapat dirasakan oleh warganya.

Terlepas dari itu semua, ruang terbuka hijau ini terbukti ampuh untuk memerangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Karena fungsi utamanya memang untuk menyerap polusi, sehingga polusi udara masih sehat dan tidak membahayakan.  

Hal itu dibuktikan dengan hasil pantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) yang dimiliki DLH. Hasilnya, nilai ISPU di Surabaya sekitar 40-60. Artinya, masih dalam kisaran baik sampai sedang.

Patokan yang dipakai disesuaikan klasifikasi ISPU. Nilai 0--50 termasuk kondisi baik Nilai 50--100 termasuk kondisi sedang. Sementara itu, nilai 100--300 dikategorikan tidak sehat. Jika nilainya mencapai 500, kondisi udara sudah berbahaya dan tidak layak ditinggali.

Pemantauan ini juga bisa di lihat di layar ISPU di dekat jembatan Jalan Pemuda dan Jalan Ir Soekarno. Dua layar tersebut di-update setiap hari berdasar hasil pantauan di beberapa stasiun pemantau udara. Di antaranya, di Taman Prestasi dan Kelurahan Kebonsari, Jambangan.

Bu Risma sempat menjelaskan bahwa salah satu bukti kualitas udara tidak tercemari polusi adalah bunga-bunga langka yang ditanam di Surabaya bisa berbunga. Terbukti, bunga Tabebuya berbunga dengan suka cita di Surabaya.

Selain memperbanyak RTH, Pemkot Surabaya sudah lama menerapkan uji emisi yang tesnya sangat ketat. Jadi, penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Surabaya.

Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka tidak akan diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat diambang batas, maka akan diperbolehkan. Artinya di sini, meskipun kendaraan itu sudah lulus emisi, tapi polusinya tetap diantisipasi dan discover oleh tanaman-tanaman yang di tanam di pinggir jalan.

Termasuk salah satunya tanaman Lidah Mertua yang sudah lama disebar oleh Pemkot Surabaya di jalanan Surabaya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

Hal itu sudah menjadi salah satu syarat dalam pengajuan IMB di Surabaya. Bahkan, dianjurkan pula memperbanyak kacanya, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir.

Konklusi dari tulisan ini adalah bahwa untuk menangani polusi udara yang menyerang perkotaan atau suatu daerah, tidak cukup hanya dilakukan satu antisipasi atau satu langkah strategis. Namun, penanganannya harus terintegrasi dan dilakukan dari berbagai aspek.

Bisa diadopsi lagi ini untuk daerah yang masih bermasalah dengan polusi udara. Salam damai selalu.

Sumber: 1 dan 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun