Bu Risma sempat menjelaskan bahwa salah satu bukti kualitas udara tidak tercemari polusi adalah bunga-bunga langka yang ditanam di Surabaya bisa berbunga. Terbukti, bunga Tabebuya berbunga dengan suka cita di Surabaya.
Selain memperbanyak RTH, Pemkot Surabaya sudah lama menerapkan uji emisi yang tesnya sangat ketat. Jadi, penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Surabaya.
Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka tidak akan diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat diambang batas, maka akan diperbolehkan. Artinya di sini, meskipun kendaraan itu sudah lulus emisi, tapi polusinya tetap diantisipasi dan discover oleh tanaman-tanaman yang di tanam di pinggir jalan.
Termasuk salah satunya tanaman Lidah Mertua yang sudah lama disebar oleh Pemkot Surabaya di jalanan Surabaya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.
Hal itu sudah menjadi salah satu syarat dalam pengajuan IMB di Surabaya. Bahkan, dianjurkan pula memperbanyak kacanya, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir.
Konklusi dari tulisan ini adalah bahwa untuk menangani polusi udara yang menyerang perkotaan atau suatu daerah, tidak cukup hanya dilakukan satu antisipasi atau satu langkah strategis. Namun, penanganannya harus terintegrasi dan dilakukan dari berbagai aspek.
Bisa diadopsi lagi ini untuk daerah yang masih bermasalah dengan polusi udara. Salam damai selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H