Mohon tunggu...
Mohammad Hafidz Anshory
Mohammad Hafidz Anshory Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Empat Permasalahan Istihadhah dalam Fikih Perbandingan

11 Januari 2019   22:58 Diperbarui: 7 Juli 2021   16:09 2580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada tiga pendapat dalam hal ini, pertama mayoritas kalangan syafiiyah, malikiyah, dan hanafiyah memperbolehkan sekalipun darah tetap keluar. Kedua, tidak boleh melayani suaminya. Pendapat ini disampaikan oleh al-Nukha'i dan Ibn Sirin. 

Ketiga, tidak boleh melayani suaminya kecuali kawatir suaminya akan melakukan tindakan yang tidak dinginkan. Pendapat ini disampaikan oleh madzhab hambali.

Ditarik kesimpulan kita sebagai penganut mazhab syafi' otomatis lebih mengedepankan pendapat-pendapat syafiiyah.

Hal pertama, kita merujuk pada kebiasaan untuk mengatakan istihadhah tidaknya jika sudah biasa keluar darah jika masih pemula dikatakan istihadhah setelah melewati lima belas hari.

Hal kedua, mengamalkan tamyiz-nya jika termasuk ahli tamyiz tapi jika tidak maka melihat kebiasaan.

Hal ketiga, dia hanya wajib mandi pada saat dirinya mengetahui sudah beralih status dari haid ke mustahadhoh. Terkait dengan wajibnya wudu', bersuci dan memberi pembalut pada kemluan harus dilakukan setiap kali mau melaksanakan shalat wajib.

Hal kempat, wanita yang sedang istihadhah tetap diperbolehkan bersenggam dengan suaminya sekalipun darah tetap mengalir.

Wallahu A'lam

Artikel ini disarikan dari al-muzakkirah karya Dr. Izzudin al-Sudani tentang masail al-fiqh al-Muqaran fi Qism al-Ibadah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun