Mohon tunggu...
Mohammad Hafidz Anshory
Mohammad Hafidz Anshory Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Empat Permasalahan Istihadhah dalam Fikih Perbandingan

11 Januari 2019   22:58 Diperbarui: 7 Juli 2021   16:09 2580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istihadhah sebagai darah yang keluar diluar waktu-waktu haid dan nifas ternyata tidak mudah diketahui, karena memang keluarnya darah ini tak mepunyai waktu-waktu khusus sebagaimana waktu haid dan nifas.

Namun jangan kawatir, kebingungan anda akan terobati setelah menyelami artikel ini yang akan menyajikan empat hal pokok yang dibingungkan kebanyakan wanita yang sedang mustahadhah.

Baca juga : Sumber Belajar dan Bahan Ajar Pembelajaran Fikih di Madrasah

1. Darah berlanjut dari haid ke istihadhoh

Jiak seorang wanita haid dan darahnya berlanjut ke istihadhoh maka kapan ia dihukumi sebagai mustahadhah? Misalkan, dia haid pemula darahnya terus berlanjut hingga melebihi 15 hari atau ia sudah terbiasa tapi darahnya keluar berlanjut melebihi waktu kebiasaan.

Wanita yang baru pertama  mengalami haid -menurut mazhab maliki dan syafi'i-  jika darah haidnya terus berlanjut setelah lewatnya waktu maksimal haid (15 hari) maka dia langsung dihukumi mustahdhah (sedang istihadhah).

Sementara wanita yang sudah terbiasa haid -menurut madhab maliki- boleh memilih antara dua opsi. Pertama, dia akan dihukumi mustahadhah jika darah keluar terus berlanjut diluar batas kebiasaan dan ditambah tiga hari selama tidak keluar batas maksimal haid. Kedua, dia akan dihukumi mustahdhah setelah darah keluar melebihi lima belas hari.  

Tapi kalo termasuk ahli tamyiz ( wanita yang bisa mengetahui dan membedakan sifat darah -dari yang terkuat hingga yang terlemah-hitam, merah, kuning dan keruh serta cukup syarat untuk dikatakan darah istihadhah) dia harus mengamalkan tamyiznya. 

Berbeda dengan mazhab syafi'i yang hanya menitik beratkan pada waktu kebiasaannya. Artinya jika darah terus berlanjut dan keluar dari waktu kebiasaan maka pada itu ia langsung menvonis dirinya mustahadhah.

Baca juga : Mengupas Hukum "Beli Sekarang Bayar Nanti" Bersama Fikih Muamalah

2. Darah berlanjut dari istihadhoh ke haid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun