Mohon tunggu...
mohammad firmansyah
mohammad firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - TADRIS MATEMATIKA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

TADRIS MATEMATIKA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER novel singkat genre Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Baik dan Buruk, Serta Hak dan Kewajiban

9 Desember 2023   20:10 Diperbarui: 11 Desember 2023   07:26 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*. Hak Kemerdekaan

Kata kemerdekaan merupakan kata samar yang mempunyai banyak arti berbeda. Seperti Manusia mempunyai kebebasan untuk bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri. Kebebasan yang disebutkan di sini bukanlah kebebasan mutlak. Tapi kebebasan itu terbatas. Kebebasan yang dimiliki manusia tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan orang lain. Kebebasan manusia itu terbatas, yaitu dibatasi oleh aturan hukum atau moral, seperti kebebasan berpikir dan berpendapat.

Hak kemerdekaan membawa kepada dua kewajiban : untuk dirinya dan untuk kebaikan orang banyak.

  • Pertama, wajib bagi manusia dan pemerintahmenghormati hak kemerdekaan seseorang, hingga mereka tidak mencampuri hak ihwal kecuali di dalam keadaan memaksa dankepentingan umum.
  • Kedua, wajib bagi orang lain untuk menghormati kemerdekaan seseorang. Sudah barang tentu selama ia tidak mengganggu kemerdekaan orang lain

*. Hak Memiliki

Hak kepemilikan hampir merupakan komponen sempurna dari hak kebebasan. Oleh karena itu, hak untuk memiliki sesuatu sangatlah diperlukan. Hak milik dapat dibedakan menjadi dua jenis: yang satu adalah hak milik pribadi, yaitu hak milik yang seluruhnya menjadi milik seseorang, seperti pakaian, rumah, kebutuhan sehari-hari, buku, dan lain-lain; yang lain adalah hak milik umum, yaitu, hak milik. Milik negara dan diberikan kepada badan atau badan yang mengaturnya. Misalnya saja sarana angkutan umum, perusahaan listrik, perusahaan air minum, dan sebagainya.

*. Hak Memperoleh Pendidikan

Setiap orang berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan kemampuannya. Pendidikan adalah alat untuk mencapai kemajuan. Kemajuan manusia di berbagai bidang seperti ekonomi, masyarakat, dan kesehatan sangat bergantung pada pendidikan. Keluarga yang berpendidikan lebih sehat dibandingkan keluarga yang tidak berpendidikan. Hak atas pendidikan berarti bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana bagi warga negaranya untuk memperoleh pendidikan yang terbaik.

*. Hak Perempuan

Kaum perempuan sampai hari ini belum mencapai hak-hakkaum laki-laki meskipun telah berjalan menuju kesitu, beberapalangkah yang amat luas. Kebanyakan ahli fikir menyatakan bahwakaum perempuan akan berjalan terus sehingga mencapai hasil.Kaum perempuan akan berjalan cepat didalam menghasilkan hak-haknya, selama dapat membuktikan bahwa mereka dapat mempergunakan hak-haknya dengan sebaik-baiknya.

3. Kewajiban

Sebagian ahli-ahli etika mengatakan bahwa “wajib itu ialah perbuatan ahklak yang ditimbulkan oleh suara hati.” Mereka, ulama akhlak berselisih cara bagaimana membagi wajib. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa wajib itu dapat dibagi menjadi 3:

  • Kewajiban perseorangan yakni kewajiban seorang kepadadirinya seperti keberhasilan dan keperwiraan, antara;makan dan minum, berpakaian, menjaga, kebersihan dankesehatan, dll.
  • Kewajiban kemasyarakatan, berarti kewajiban seseorangkepada masyarakatnya, seperti adil, dan berbuat baik.
  • Kewajiban kepada Allah, seperti ta’at. Kewajiban kepada Allah sangatlah penting, sehingga setiap orang mengetahui setiap kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencapai kebahagiaan yang diinginkannya. Oleh karena itu, apabila seseorang menunaikan segala kewajibannya dengan baik, maka ia akan mempunyai hubungan yang baik dengan dirinya sendiri dan orang lain serta makhluk hidup lainnya dan juga dengan Allah SW

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun