Aliran pemikiran ini meyakini bahwa segala sesuatu di alam mengalami evolusi, yaitu dari status quo menuju kesempurnaan. Pandangan ini tidak hanya berlaku pada obyek-obyek yang kasat mata saja, melainkan juga pada obyek-obyek yang tidak kasat mata dan tidak dapat diraba oleh indra, seperti akhlak, dan sebagainya.
C. Perbedaan Baik Dan Buruk
baik adalah sesuatu yang mempunyai nilai kebenaran atau nilai yang diharapkan, yang memberikan kepuasan. Yang baik itu dapat juga berarti sesuatu yang sesuai dengan keinginan. Dan yang disebut baik dapat pula berarti sesuatu yang mendatangkan rahmat, memberikan perasaan senang atau bahagia. Dan ada pula pendapat yang mengatakan bahwa secara umum bahwa yang disebut baik atau kebaikan adalah sesuatu yang diinginkan, yang diusahakan dan menjadi tujuan manusia.
Secara umum, baik dan buruk memiliki arti yang berbeda. Pertama, perbuatan baik diasosiasikan dengan kesempurnaan. Dalam hal ini, jika semua tindakan dilakukan dengan sempurna, maka disebut baik. Kedua, perbuatan baik adalah perbuatan yang membuat pelakunya merasa puas dan bahagia atas segala perbuatan yang dilakukannya. ketiga Perbuatan baik adalah perbuatan yang mempunyai nilai kebenaran dan dapat melimpahkan rahmat dalam apa yang dilakukan. Pada saat yang sama, perilaku buruk masuk akal.
Buruk adalah Kebalikan dari perbuatan baik. Pertama, perbuatan Buruk adalah perbuatan yang tidak sempurna perilakunya. Kedua, perilaku buruk adalah perilaku yang menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpuasan dalam melakukan hal-hal tersebut. Ketiga, perbuatan Buruk adalah perbuatan yang tidak ada kebenarannya dan tidak dapat mendatangkan rahmat. Bahkan pelakunya telah melakukan perbuatan keji yang tidak diterima orang lain dan tidak ada akhlaknya.
D. Hak, Dan KewajibanÂ
1. Â hak
Yang wajib bagi manusia adalah hak, dan yang diwajibkan bagi manusia adalah kewajiban. Kedua hal ini saling berkaitan; jadi setiap hak adalah suatu kewajiban, atau bahkan dua kewajiban;
- pertama, manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan Tidak mencampuri hak orang lain.
- kedua, mereka yang mempunyai hak mempunyai kewajiban untuk menggunakan haknya untuk kepentingan dirinya dan kemanusiaan. Kewajiban yang kedua biasanya kurang mendapat perhatian karena pandangan mereka yang ada adalah kewajiban berdasarkan hukum dibandingkan kewajiban menurut etika (moralitas).
2. Macam Macam Hak
*. Hak Hidup
Setiap orang mempunyai hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan hak yang sakral dan tidak dapat diberikan untuk tujuan lain apapun. Hak untuk hidup adalah hak asasi setiap orang. Hak untuk hidup membawa serta dua kewajiban. Pertama, setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi hak hidup dan mempergunakan kehidupannya untuk kepentingan dirinya sendiri dan orang lain. Kedua, setiap orang mempunyai kewajiban untuk melindungi hak untuk hidup. Siapa pun yang mengganggu hak hidup orang lain melalui pembunuhan atau tindakan lain akan dihukum. Hukuman tersebut dapat berupa hukuman mati yang berarti harus dicabut hak hidupnya.