Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

On-Boarding QRIS dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah dan Bisnis UMKM di Indonesia

21 Juni 2024   13:43 Diperbarui: 22 Juni 2024   07:15 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Evolusi Sistem Pembayaran QRIS

Evolusi digital sudah ada di dalam seluruh lini kehidupan. Kita bisa pesan tiket dengan aplikasi seperti tiket.com, Traveloka dan lain-lain. 

Sekarang semua sudah digital dengan bukti eksistensi TV sudah tergantikan dengan Youtube dan Netflix serta radio sudah tergantikan oleh Spotify. 

Digitalisasi terjadi juga pada sistem pembayaran yang kita sudah kenal pada saat ini. Dari barter yang lazim digunakan pada masa manusia belum mengenal uang. 

Kemudian berkembang dengan mengenal uang kartal yang mengalami evolusi bentuknya dari nilai fisik yang tinggi seperti emas dan logam mulia hingga uang kertas yang tertulis nominalnya saja.

Kita mengenal alat pembayaran paper based seperti cek, giro dan nota debet dengan kliring dan settlement. Berkembang lagi sistem pembayaran elektronik dengan awal-awal munculnya kartu ATM sifatnya setor pada tahun 1990 yang dulu dianggap hal yang sangat mewah dan masih takut menggunakannya. 

Kemudian muncul kartu debit berbasis Tarik via dana di rekening dan kartu kredit yang berbasis hutang dibayarkan di akhir periode. Uang elektronik dipelopori oleh BCA oleh Flazz dan Bank Mandiri oleh E-Money. 

Penerapan ini terus didorong sehingga telah digunakan secara masif oleh masyarakat dengan diwajibkan penggunaannya pada pembayaran jalan tol dan transportasi publik.

Seiring berjalan waktu, sudah muncul pembayaran berbasis platform yang namanya mobile banking/internet banking/SMS banking. Kemudian muncul lagi yang namanya uang elektronik aplikasi atau web server based seperti Go-Pay dan OVO. 

Penyelenggara dan mekanismenya sama, hanya instrumennya saja yang berbeda dan mengalami perkembangan. Di masa depan nanti bisa ada virtual currency yang masih pada tahap pengkajian oleh bank sentral di kebanyakan negara di seluruh dunia. 

Sebagai alat pembayaran, uang virtual sebenarnya performa kestabilan nilainya masih kurang dan masih tidak diizinkan oleh hampir seluruh negara di dunia serta mata uang yang sah adalah mata uang yang diterbitkan masing-masing bank sentral negara.

Masih banyak yang belum terbiasa menggunakan alat pembayaran selain uang tunai dan tarik uang melalui ATM. Kita masih sering menjumpai banyak pedagang di kota-kota besar Indonesia yang menolak untuk dibayar dengan selain uang tunai. 

Pada masa pandemi Covid-19 yang lalu, merupakan kesempatan untuk menggencarkan kampanye penggunaan alat pembayaran digital non tunai atau kontak tidak langsung. 

Alat pembayaran dengan kontak langsung dapat menjadi media penyebaran virus-virus yang ada dan bertahan lama bahkan lebih dari 180 jam hingga seminggu.

WHO menyarankan pada saat masa pandemi Covid-19 yang lalu agar masyarakat di seluruh dunia menggunakan pembayaran dengan tidak kontak secara langsung untuk mencegah penyebaran virus melalui media uang kertas dan kartu. 

Untuk uang fisik dikarantina terlebih dahulu dari Bank Indonesia di tempat penyimpanan uang BI selama 14 hari untuk meminimalisir tersentuhnya virus yang terdapat di uang kertas. 

Sarana dan prasarana di BI maupun perbankan dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Menggalakkan mencuci tangan dan menjaga jarak di kantor-kantor perbankan. Memberikan stimulus pada sistem pembayaran non tunai seperti fee atau discount rate yang nol rupiah dikenakan pada merchant.

Ada pengurangan biaya transaksi dan digitalisasi penyaluran program dana-dana bantuan dari pemerintah dengan memanfaatkan kartu sehingga lebih mudah dan aman karena tidak perlu fisik uang. 

Denda keterlambatan pembayaran tagihan dikurangi menjadi minimal 1 persen dan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit terkait nasabah terdampak pandemi Covid-19 yang kesulitan untuk membayar. 

Sejak tahun 2015, pembayaran berbasis QR sudah sangat merebak hingga pada pengemis dan pengamen di jalanan. Mobile payment sudah sangat merebak dan sudah sangat lazim pembayaran non tunai. Di pasar tradisional sudah banyak memakai QR dan alat pembayaran digital yang lainnya juga.

QR adalah serangkaian kode yang berisi berbagai data dalam konteks terkait untuk sistem pembayaran. GPN sebagai media dan lembaga standar untuk pembayaran berbasis digital. 

Bank dan lembaga pembayaran lainnya sudah banyak memiliki QR tersendiri. Kemudian bisa tembak langsung dengan direct dari kartu debit atau kredit yang didaftarkan pada aplikasinya. QR bukanlah aplikasi melainkan kanal pembayaran untuk membaca dan memproses transaksi pembayaran. 

QRIS adalah bukan aplikasi, melainkan merupakan standar dari kode QR di Indonesia sehingga dengan satu QR bisa saling membaca dan memproses berbagai pembayaran secara bersama.

Perluasan Akses Digitalisasi UMKM di Indonesia

Sistem pembayaran non tunai terus dikembangkan oleh Bank Indonesia. BI mengoperasikan sistem kliring, RTGS yang memfasilitasi settlement antar bank dan mengampanyekan pembayaran non tunai melalui QRIS dan uang elektronik. Pengembangan UMKM yang dilakukan BI bisa menyasar kepada ketiga bidang tugas BI. 

Bidang moneter, UMKM yang dikembang oleh BI sejalan dengan komoditas penyumbang inflasi dalam rangka pengendalian inflasi. Di bidang sistem pembayaran, UMKM adalah pengguna terbesar dari QRIS. 

Sedangkan di makro prudensial terkait dengan keuangan inklusif dari sektor UMKM yang masih ada juga yang belum mengakses layanan keuangan perbankan. BI menaruh perhatian pada UMKM karena UMKM berperan penting dalam pengendalian inflasi dan pembangunan perekonomian.

BI memberikan kredit langsung kepada pelaku usaha atau UMKM sebelum tahun 1999, setelahnya BI tidak lagi menjalankan tugas tersebut melainkan membantu dalam bidang teknis seperti pelatihan, pendampingan dan penelitian. 

Program pengembangan UMKM dari BI bertujuan mendukung sejalan dengan program UMKM yang dijalankan pemerintah, mendukung keberhasilan tugas BI dan dapat membantu UMKM dalam bidang teknis. Kini hampir semua kementerian ada unit pengembangan UMKM karena jenis usaha di Indonesia sebesar 99,99% adalah sektor UMKM. 

Kontribusi UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja sangat mendominasi serta masih dapat terus dioptimalkan lagi. Dapat mendorong perekonomian secara signifikan.

Mendorong UMKM di daerah bisa masuk ke pasar nasional. Dengan adanya UMKM yang punya lini ke pasar nasional agar mendukung keunggulan daerahnya. Peningkatan peran dan ketahanan UMKM berbasis digital dan virtual yang dilaksanakan bersama dengan pemulihan nasional dari manufaktur, ekspor dan pariwisata yang sebelumnya paling terdampak pandemi Covid-19. 

BI bisa mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakatnya dan elektrifikasi untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan menuju next level UMKM berbasis digital. Masyarakat pengguna platform dilindungi jangan sampai ada keluhan yang membuat mereka enggan menggunakan barang dan jasa yang tersedia.

Banyak faktor yang menghambat pertumbuhan UMKM dengan faktor dominannya yaitu akses pemasaran dan akses pembiayaan. Kedua masalah akses ini yang coba dikembangkan oleh BI. 

Strategi pengembangan UMKM oleh BI untuk mendorong UMKM yang berdaya saing untuk akselerasi pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. 

Ada tiga pilar kebijakan yang diadaptasi dari kebijakan pemerintah pusat yaitu korporatisasi adalah pengelompokan usaha-usaha yang sejenis, produk yang sejenis atau berada di wilayah yang sama untuk meningkatkan skala efisiensi agar tidak berjalan sendiri-sendiri. 

Kedua, peningkatan kapasitas dari aspek SDM pelaku usaha atau dari produknya, standarisasi, sertifikasi, aspek produksi dengan pemanfaatan teknologi terkini serta memfasilitasi penyaluran pembiayaan dari Lembaga perbankan maupun LKNB.

Ada information gap antara UMKM dengan perbankan, Tidak semua bank punya kompetensi untuk mengidentifikasi UMKM yang potensial untuk dibiayai. 

Aksi strategisnya yang utama yaitu sinergi kebijakan di tingkat nasional maupun di tingkat regional atau daerah antara kementerian, BI pusat dan BI daerah. 

Ada bantuan fisik sarana prasarana dari BI dalam bentuk program sosial kepada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas UMKM dengan saling bersinergi dan melengkapi. 

Aksi kedua yaitu prioritas sektor-sektor utama yaitu pertanian, peternakan, perikanan yang dapat mendukung program pengendalian inflasi. 

Hal ini disebabkan karakter inflasi di Indonesia dipengaruhi pergerakan harga komoditas pangan. Pemilihan lokasi pengembangan tergantung dari kondisi masing-masing daerah berdasarkan dari penyumbang inflasi terbesar di sana dan produsen utamanya.

Kedatangan wisatawan dalam sektor pariwisata tidak bisa lepas dari UMKM pendukung di lokasi pariwisata. Sektor manufaktur pengolahan makanan minuman dipilih komoditasnya dengan tergantung pada situasi di masing-masing daerah. 

Ketiga, model bisnis terintegrasi dengan sifatnya pengembangan klusterisasi komoditas penyumbang inflasi, komoditas potensi ekspor substitusi impor atau komoditas unggulan di daerahnya sebagai pembangunan perekonomian lokal. 

Terintegrasi dari hulu ke hilir agar lebih efektif dari awal pemenuhan bahan baku, produksi sampai pasca produksinya dalam bahan mentah sampai diolah lebih lanjut sehingga menciptakan nilai tambah yang optimal. 

Berbagai pihak yaitu pemerintah pusat dan daerah melalui kementerian atau organisasi, jasa keuangan dan otoritas atau LKNB terkait akses perbankan, lembaga perguruan tinggi, perusahaan besar, platform digital untuk agregat menjalin kemitraan dengan UMKM.

Gambaran pengembangan kluster komoditas strategis penyumbang inflasi misalnya beras, ayam potong, cabai, bawang merah. Komoditas ekspor seperti kopi, beras organik. 

Komoditas substitusi impor dari luar negeri diberi ruang untuk pengembangan komoditasnya seperti kedelai. Pengembangan UMKM bagi BI dalam bentuk teknis untuk produktivitas dalam penerapan teknis program teknologi budidaya yang modern dan inovasi alat dan mesin agar lebih efisien. 

Tujuannya agar bisa menciptakan bibit yang unggul, terjaga dan dalam jangka Panjang harganya cenderung stabil. Penguatan kelembagaan yaitu dalam program kluster yang menjadi pengembang UMKM yaitu petani, peternak dan pengrajin. 

Ciptakan kelembagaan Kelompok yang lebih kuat lagi sesuai pilar kebijakan korporatisasi. Bisa dalam bentuk koperasi, badan usaha milik desa karena aspek kelembagaan penting untuk kelangsungan usaha.

Tingkatkan nilai tambah produsen UMKM agar lebih terasa jika para produsen menjual hasil panennya tidak dalam bahan mentah saja, tetapi Sebagian ada bahan yang sudah diolah pasca panen dengan dibantu kelembagaan yang mereka punya. 

Membantu keberhasilan ekspor produk komoditas lokal yang potensial. Pengembangan UMKM dalam bentuk individu yang UMKM punya kompetensi mendukung tugas BI. 

Masalah utama yang dihadapi UMKM adalah akses keuangan dan pemasaran dengan dipetakan program pengembangannya sebagai upaya menjawab permasalahan di sisi keuangan dan pemasaran.

Ada peraturan BI No. 14 tahun 2012 untuk mewajibkan bank umum menyalurkan kredit kepada UMKM sebesar 20 persen dari total portofolio tahunan mereka. 

Untuk akses keuangan, bekerja sama dengan ikatan akuntan Indonesia mengembangkan aplikasi keuangan sebagai solusi terkendala pencatatan keuangan, arus kas dan akuntansi untuk mempermudah pengajuan pembiayaan ke bank. 

Mempermudah penerapan akuntansi pada pelaku UMKM dengan tetap memenuhi standar akuntansi. Kerja sama dengan perguruan tinggi yaitu berbagai program penelitian untuk menggali informasi mengenai komoditas atau usaha dengan produk yang bisa mendapatkan prioritas sebagai potensi pengembangan daerah.

Upaya dalam mendorong aspek pemasaran yaitu on-boarding atau digitalisasi pemasaran UMKM melalui media sosia, e-commerce atau market place, website dan platform lainnya yang sedang berkembang pada saat ini. 

Selanjutnya ada business matching mempertemukan UMKM yang produknya potensial dari kapasitas produksi, jenisnya, standarisasi untuk ekspor ke luar negeri. 

BI bisa menfasilitasi UMKM dengan kriteria tertentu dengan menikutsertakan UMKM dalam berbagai acara pameran nasional maupun internasional langsung maupun virtual.

UMKM dirodong untuk menggunakan platform digital. Meningkatkan perlindungan konsumen di daerah. Mengakomodir efektivitas penyebaran Bansos dan jalur distribusi uang telah memanfaatkan digitalisasi juga. Departemen pengelolaan uang sedang mengembangkan teknologi untuk distribusi kesediaan dan layanan uang rupiah. 

Kesiapan organisasi SDM, pemerintah mengarah kepada BI 4.0. Respons KPDWN mengenai Pendidikan, kompetensi, pemetaan pegawai dan penyesuaian lainnya sehingga pemenuhan SDM bisa tepat dan tidak salah orang. Pengembangan SDM internal KPDWN maupun eksternal melalui berbagai program yang ada.

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah

Manfaat elektronifikasi transaksi pemerintah yaitu mempermudah pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mendorong inklusif keuangan dan mempermudah tata kelola pemerintah. 

ETP dapat meningkat PAD dan pendapatan daerah jika penggunaannya sudah optimal dari semua daerah. Pada tahun 2021, BI dan pemerintah menemukan penerapan transaksi non tunai dapat meningkatkan PAD menjadi 11,1% di 12 daerah termasuk Yogyakarta. 

Benchmarking ETP di negara lain yang sudah melakukan ETP terbukti dapat meningkatkan transparansi yang meningkatkan rasio pajak sehingga menjadi acuan implementasi ETP di Indonesia.

Masih ada daerah-daerah belum secara penuh menerapkan ETP di level Advance, tetapi di level awalnya sudah di semua daerah. PAD besarnya di pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengolahan kekayaan daerah. 

Menunjukkan peningkatan implementasi ETP dari tahun 2019 ke tahun 2020. ETP sekarang menggandeng e-commerce dan menggunakan media pembayaran QRIS sehingga transaksinya lebih mudah, murah dan efisien.

Tahapan dari ETP pertama yaitu tahap inisiasi di mana transaksi paling awal dilakukan adalah transaksi pembayaran gaji ASN melalui transfer. 

Tahapan kedua yaitu transaksi pembayaran pajak secara daring dan pengadaan barang dibayar menggunakan transfer juga. Tahapan ketiga, diperluas sistem pembayarannya diintegrasikan dengan e-commerce, fintech dan SPD2D daring. Implementasi ETP sudah 100 persen Pemda menggunakannya. Di tahap transformasi masih ada 14 persen Pemda yang harus melewati tahap transformasi. Pada tahap 3 masih 14 persen Pemda sudah mengimplementasikannya.

QRIS adalah standar pembayaran digital Indonesia yang berlaku secara nasional. Masyarakat diharapkan menjadi duta QRIS untuk lingkungan sekitarnya. Di tahun 2021, target merchand QRIS ditargetkan 21 juta. Terkait ETP, transaksi pembayaran retribusi sudah menggunakan alat pembayaran QRIS. 

Ada merchand yang bentuknya toko langsung tap dari QR QRIS atau kode QRIS konsumen. QRIS sebagai solusi pembayaran untuk pemerintah dengan elektronifikasi Pemda dan inklusi keuangan pemerintah. Untuk pedagang, penggunaan QRIS menjadi transaksi tercatat yang bisa diajukan kepada bank untuk mendapatkan pembiayaan sebagai profil kredit. 

Tidak ada kontak fisik saat transaksi pembayaran dan langsung tercatat pada rekening. Untuk masyarakat menuju Indonesia maju, dipersiapkan mereka menggunakan pembayaran digital yang lebih aman dan efisien.

QRIS sudah bisa untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Penerapan ETP yaitu pemerintah daerah menerapkan daerah dengan diawali fasilitas yang akan diimplementasikan ETP, infrastrukturnya seperti apa dan kesiapan SDM. Tantangan awalnya yaitu SDM, infrastruktur seperti jaringan internet karena Indonesia adalah negara kepulauan, regulasinya dan kesiapan bank daerah secara SDM dan infrastruktur, kesiapan masyarakat wajib pajak dan retribusinya yang apakah sudah melek teknologi dan sosialisasi sebanyak-banyaknya. 

Peran BI mendorong ETP yaitu sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia menurunkan kebijakan 2021 SPPUR 2021 yang diarahkan momentum transformasi pembayaran digital dari supply dan demand dengan mendorong ETP. BI sudah meluncurkan blueprint Indonesia digital 2025 di pusat dan daerah. BI FAST adalah sistem settlement untuk menjalankan transaksi digital yang 24 jam berjalan dan akan menggantikan kliring nasional Indonesia.

Sejak 2019, BI sudah inisiatif mengeluarkan single code QR bernama QRIS untuk menghindari kebingungan masyarakat akan banyaknya kode QR dan tercatatnya data pada satu sistem. Pada 2021, QRIS bersinergi mendukung Gerakan nasional bangga buatan Indonesia. BI mendukung elektronifikasi ETP dan Bansos yang luas ke masyarakat. 

Secara nasional, BI dan pemerintah sudah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi menjalankan ETP dan dilanjutkan pengeluaran Keppres digitalisasi daerah. KPWDN membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk ekosistem digital dan mendorong ETP ke level yang lebih tinggi lagi.

Pengembangan digitalisasi pembayaran akan membuat big data pada daerah masing-masing sehingga terwujud keuangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tidak bisa sendiri dan harus ada sinergi lintas kolaborasi antara pemerintah, BI, ikatan sarjana, asosiasi, pelaku usaha, perbankan dan masing-masing pemangku kebijakan. 

Daerah menciptakan sebuah aplikasi untuk wisatawan yang berisi kumpulan informasi unggulan potensi daerah, informasi event budaya, informasi ekonomi kreatif yang sedang dilakukan, informasi kapasitas pengunjung dan reservasi. 

Pembayaran sudah mendukung QRIS untuk pembayaran tiket perjalanan dan penginapan dengan bisa langsung dibayarkan ke rekening pemerintah tanpa ada perantara lagi. Melalui teknologi ini, bisa memperoleh data kepariwisataan di masing-masing daerah seperti data profil wisatawan dan preferensi wisatawan untuk masukan bagi pengembangan daerah wisata daerah dengan kebijakan daerah masing-masingnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun