Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

On-Boarding QRIS dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah dan Bisnis UMKM di Indonesia

21 Juni 2024   13:43 Diperbarui: 22 Juni 2024   07:15 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menunjukkan peningkatan implementasi ETP dari tahun 2019 ke tahun 2020. ETP sekarang menggandeng e-commerce dan menggunakan media pembayaran QRIS sehingga transaksinya lebih mudah, murah dan efisien.

Tahapan dari ETP pertama yaitu tahap inisiasi di mana transaksi paling awal dilakukan adalah transaksi pembayaran gaji ASN melalui transfer. 

Tahapan kedua yaitu transaksi pembayaran pajak secara daring dan pengadaan barang dibayar menggunakan transfer juga. Tahapan ketiga, diperluas sistem pembayarannya diintegrasikan dengan e-commerce, fintech dan SPD2D daring. Implementasi ETP sudah 100 persen Pemda menggunakannya. Di tahap transformasi masih ada 14 persen Pemda yang harus melewati tahap transformasi. Pada tahap 3 masih 14 persen Pemda sudah mengimplementasikannya.

QRIS adalah standar pembayaran digital Indonesia yang berlaku secara nasional. Masyarakat diharapkan menjadi duta QRIS untuk lingkungan sekitarnya. Di tahun 2021, target merchand QRIS ditargetkan 21 juta. Terkait ETP, transaksi pembayaran retribusi sudah menggunakan alat pembayaran QRIS. 

Ada merchand yang bentuknya toko langsung tap dari QR QRIS atau kode QRIS konsumen. QRIS sebagai solusi pembayaran untuk pemerintah dengan elektronifikasi Pemda dan inklusi keuangan pemerintah. Untuk pedagang, penggunaan QRIS menjadi transaksi tercatat yang bisa diajukan kepada bank untuk mendapatkan pembiayaan sebagai profil kredit. 

Tidak ada kontak fisik saat transaksi pembayaran dan langsung tercatat pada rekening. Untuk masyarakat menuju Indonesia maju, dipersiapkan mereka menggunakan pembayaran digital yang lebih aman dan efisien.

QRIS sudah bisa untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Penerapan ETP yaitu pemerintah daerah menerapkan daerah dengan diawali fasilitas yang akan diimplementasikan ETP, infrastrukturnya seperti apa dan kesiapan SDM. Tantangan awalnya yaitu SDM, infrastruktur seperti jaringan internet karena Indonesia adalah negara kepulauan, regulasinya dan kesiapan bank daerah secara SDM dan infrastruktur, kesiapan masyarakat wajib pajak dan retribusinya yang apakah sudah melek teknologi dan sosialisasi sebanyak-banyaknya. 

Peran BI mendorong ETP yaitu sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia menurunkan kebijakan 2021 SPPUR 2021 yang diarahkan momentum transformasi pembayaran digital dari supply dan demand dengan mendorong ETP. BI sudah meluncurkan blueprint Indonesia digital 2025 di pusat dan daerah. BI FAST adalah sistem settlement untuk menjalankan transaksi digital yang 24 jam berjalan dan akan menggantikan kliring nasional Indonesia.

Sejak 2019, BI sudah inisiatif mengeluarkan single code QR bernama QRIS untuk menghindari kebingungan masyarakat akan banyaknya kode QR dan tercatatnya data pada satu sistem. Pada 2021, QRIS bersinergi mendukung Gerakan nasional bangga buatan Indonesia. BI mendukung elektronifikasi ETP dan Bansos yang luas ke masyarakat. 

Secara nasional, BI dan pemerintah sudah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi menjalankan ETP dan dilanjutkan pengeluaran Keppres digitalisasi daerah. KPWDN membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk ekosistem digital dan mendorong ETP ke level yang lebih tinggi lagi.

Pengembangan digitalisasi pembayaran akan membuat big data pada daerah masing-masing sehingga terwujud keuangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tidak bisa sendiri dan harus ada sinergi lintas kolaborasi antara pemerintah, BI, ikatan sarjana, asosiasi, pelaku usaha, perbankan dan masing-masing pemangku kebijakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun