Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

On-Boarding QRIS dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah dan Bisnis UMKM di Indonesia

21 Juni 2024   13:43 Diperbarui: 22 Juni 2024   07:15 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai alat pembayaran, uang virtual sebenarnya performa kestabilan nilainya masih kurang dan masih tidak diizinkan oleh hampir seluruh negara di dunia serta mata uang yang sah adalah mata uang yang diterbitkan masing-masing bank sentral negara.

Masih banyak yang belum terbiasa menggunakan alat pembayaran selain uang tunai dan tarik uang melalui ATM. Kita masih sering menjumpai banyak pedagang di kota-kota besar Indonesia yang menolak untuk dibayar dengan selain uang tunai. 

Pada masa pandemi Covid-19 yang lalu, merupakan kesempatan untuk menggencarkan kampanye penggunaan alat pembayaran digital non tunai atau kontak tidak langsung. 

Alat pembayaran dengan kontak langsung dapat menjadi media penyebaran virus-virus yang ada dan bertahan lama bahkan lebih dari 180 jam hingga seminggu.

WHO menyarankan pada saat masa pandemi Covid-19 yang lalu agar masyarakat di seluruh dunia menggunakan pembayaran dengan tidak kontak secara langsung untuk mencegah penyebaran virus melalui media uang kertas dan kartu. 

Untuk uang fisik dikarantina terlebih dahulu dari Bank Indonesia di tempat penyimpanan uang BI selama 14 hari untuk meminimalisir tersentuhnya virus yang terdapat di uang kertas. 


Sarana dan prasarana di BI maupun perbankan dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Menggalakkan mencuci tangan dan menjaga jarak di kantor-kantor perbankan. Memberikan stimulus pada sistem pembayaran non tunai seperti fee atau discount rate yang nol rupiah dikenakan pada merchant.

Ada pengurangan biaya transaksi dan digitalisasi penyaluran program dana-dana bantuan dari pemerintah dengan memanfaatkan kartu sehingga lebih mudah dan aman karena tidak perlu fisik uang. 

Denda keterlambatan pembayaran tagihan dikurangi menjadi minimal 1 persen dan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit terkait nasabah terdampak pandemi Covid-19 yang kesulitan untuk membayar. 

Sejak tahun 2015, pembayaran berbasis QR sudah sangat merebak hingga pada pengemis dan pengamen di jalanan. Mobile payment sudah sangat merebak dan sudah sangat lazim pembayaran non tunai. Di pasar tradisional sudah banyak memakai QR dan alat pembayaran digital yang lainnya juga.

QR adalah serangkaian kode yang berisi berbagai data dalam konteks terkait untuk sistem pembayaran. GPN sebagai media dan lembaga standar untuk pembayaran berbasis digital. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun