Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Strategi Bank Indonesia Sebagai Regulator Dalam Pengembangan Industri Fintek di Indonesia

28 Agustus 2023   00:22 Diperbarui: 28 Agustus 2023   00:30 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Latar Belakang

Jika kita melihat dari awal, hal-hal yang melatarbelakangi digitalisasi perbankan ini adalah karena 80 persen dari penduduk pada generasi milenium kini selalu menggunakan perangkat digital atau pun telepon pintar. Hampir 80 persen penduduk pada generasi Y di seluruh dunia juga menggunakan aplikasi perbankan pada telepon pintar mereka. Negara Indonesia dinobatkan sebagai warga negaranya dengan terbukti sebagai pengguna internet yang terbanyak di seluruh dunia. Negara Indonesia pun kini berada di urutan ke-9 dengan reputasi masyarakat dengan penggunaan sosial media, dengan rata-rata durasi terlama di seluruh dunia. Hal ini tidak bisa kita ungkiri bahwa sekarang sudah hampir setengah populasi di dunia adalah pengguna aktif internet serta media sosial.

Rata-rata penduduk di dunia sekarang menggunakan Digital Channel untuk aktivitas sehari-hari mereka. Kegiatan edukasi atau pembelajaran pun sudah berjalan secara daring. Laju dari pengunjung toko digital relatif tidak meningkat, namun tingkat transaksi pembeliannya mengalami kenaikan drastis dan hal ini sebagian bukti nyatanya. Negara Indonesia ada di urutan pertama di dunia sebagai pengadopsi toko digital. Maka dari itu, transaksi di Indonesia sekarang sudah banyak beralih menggunakan alat pembayaran yang non-tunai.

Pengembangan dari perbankan digital mempunyai tujuan lain, yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum tersentuh fasilitas keuangan perbankan. Para pengguna layanan perbankan digital di Indonesia terbanyak ada di Pulau Jawa dan pertumbuhannya meningkat drastis hingga 50 persen dan akan terus meningkat lagi. 

Pada masa pandemi Covid-19 ini, kita semakin nyata merasakan era digitalisasi dan robotika termasuk di dalamnya yaitu kita memasuki era perbankan digital. Perbankan digital ini tidak dapat dikembangkan dan berdiri secara sendiri, maka dari itu bank sudah lebih aktif kepada nasabah melalui pengalaman nasabah menggunakan platform bank tersebut. Pada zaman sekarang ini, lembaga keuangan dan perbankan selalu mengantisipasi kejahatan di tengah era digitalisasi ini dengan mengembangkan sistem pengamanan yang lebih termutakhir serta dapat menangkal peretasan.

Perbankan selalu mengembangkan sistem pengolahan data nasabahnya agar tidak ketinggalan zaman. Di dalam pengembangan perbankan menuju era digitalisasi ini, nasabah mulai mendekatkan diri dengan produk perbankan digital dengan bank meningkatkan interaksinya kepada seluruh ekosistem yang ada. Berkat pengembangan perbankan digital, nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor cabang ataupun ATM untuk membuka akun bank dan bertransaksi ataupun melakukan pembayaran. Cukup dengan perangkat telepon pintar kita, maka semuanya sudah bisa dilakukan oleh nasabah. Hal ini juga sebagai wujud pengembangan dari bank, yaitu melakukan penetrasi kantor cabang banknya.

Para nasabah kini sudah lebih merasakan secara nyata dari keuntungan pengembangan digitalisasi perbankan ini. Fitur-fitur aplikasi perbankan pada telepon pintar juga semakin ditambah secara berkala. Pengembangan ini juga memudahkan bank dalam melakukan proses pengelolaan data nasabah. Bank juga meraih lebih banyak nasabah dan peminjam kredit dari sebelumnya. Hal ini dikarenakan digitalisasi keuangan dan perbankan sekarang telah membuat lembaga keuangan dan perbankan mampu menjangkau lebih banyak nasabah.

Perkiraan permintaan dana dari masyarakat akan selalu meningkat. Peminjam dan pemohon pinjaman pun semakin meningkat pada industri fintek peer to peer lending. Diawali dengan berkembangnya para perusahaan rintisan fintek pembiayaan, pada sektor pertanian dapat meningkatkan dengan rata-rata pemasukan para petani hingga 20 persen. Berkembangnya berbagai perusahaan rintisan fintek ini sebenarnya berawal dari wilayah pulau Jawa dan juga pulau Bali, karena fokus kantong perekonomian Indonesia yang utama ada di wilayah tersebut. Namun sekarang sudah hampir masyarakat di seluruh Indonesia sudah dapat menjangkau digitalisasi keuangan serta layanan pada industri fintek ini.

Masyarakat Indonesia kini tidak perlu pusing lagi untuk dapat mencari pendanaan atau pun layanan keuangan lainnya yang masyarakat bisa dapatkan. Perusahaan fintek dapat dipastikan tidak mungkin bisa berdiri sendiri tanpa berbagai pihak di industri dan regulator yang membantunya. Ide-ide baru di fintek ini banyak hal-hal yang tidak kita duga bisa saja terjadi. Banyak juga pandangan negatif dan keliru mengenai industri fintek yang terbilang baru ini.

AFPI, bank sentral bersama-sama dengan lembaga regulator membantu untuk pengembangan fintek peer to peer lending dan membuat masyarakat akhirnya percaya terhadap industri tersebut. AFPI adalah asosiasi yang khusus menghimpun industri fintek peer to peer lending yang sudah resmi diakui serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sejak 2019, dengan salah satu tujuan AFPI ini adalah menciptakan industri fintek yang sehat dan juga  menghilangkan para pemain ilegal di dalam industri ini. Teman-teman di dalam industri fintek sekarang sudah banyak berdiskusi dengan lembaga regulator bersama bank sentral untuk membangun dukungan terhadap pengembangan dari industri fintek di Indonesia yang dapat kita katakan masih baru. Tujuan dari adanya fintek peer to peer lending adalah memberikan akses pendanaan kepada seluruh masyarakat di seluruh Indonesia secara nyaman dan aman. Akses yang mudah serta terjangkau, kecepatan dalam bertransaksi dan teknologi adalah tiga hal yang utama di dalam kita menjalankan fintek tersebut.

Definisi Teknologi Keuangan/Fintek

Menurut Bank Indonesia, definisi dari teknologi keuangan adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan dan keandalan sistem pembayaran (PBI No. 19/12/PBI/2017). Penyelenggara teknologi keuangan adalah setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan teknologi keuangan. Definisi dari penyelenggara jasa sistem pembayaran adalah pihak penyelenggara jasa sistem pembayaran yang melaksanakan pemrosesan dari transaksi pembayaran yang ada di Indonesia.

Definisi fintek menurut Financial Stability Board (2017) yaitu inovasi jasa keuangan yang berbasis teknologi, di mana kategori ini meliputi berbagai produk atau jasa serta teknologi yang mendasarinya, seperti toko digital, pembayaran digital, dompet digital, fintek peer to peer lending, robo-advisor dan mata uang digital. Fintek menurut Dorfleitner (2016) yaitu perusahaan atau representasi perusahaan yang menggabungkan antara jasa keuangan dengan teknologi modern yang inovatif. Sedangkan, fintek menurut Dapp (2014) yaitu jasa keuangan yang ditunjang oleh teknologi inovatif yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan di masa depan yang meliputi efisiensi yang tinggi, biaya yang rendah, perbaikan proses bisnis, kecepatan, fleksibilitas dan juga inovasi.

Evolusi Teknologi Keuangan/Fintek

Evolusi teknologi keuangan kini terus gencar dilakukan. Menurut Joseph Schumpeter (1942), evolusi teknologi keuangan berarti penghancuran yang kreatif yaitu proses mutasi industri tanpa henti merevolusi struktur ekonomi dari dalam, tanpa henti menghancurkan yang lama dan tanpa henti menciptakan yang baru lagi. Tiga komponen penting dari evolusi teknologi keuangan menurut Thomas Mesenbourg (2001) yaitu dari infrastruktur bisnis digital (perangkat keras, perangkat lunak, telekomunikasi, jaringan dan sumber daya manusia), bagaimana bisnis digital itu mempengaruhi berbagai prosesnya.

Proses yang dimaksud di sini yaitu proses di dalam perusahaan dengan terkomputerisasi dan perdagangan digital dengan distribusi barang secara daring. Perekonomian digital telah dimulai oleh negara Jepang pada tahun 1990. Pada saat itu negara Jepang sedang mengalami resesi (Tapscott, Don, 1995). Digitalisasi ini terbukti dapat mengubah keadaan terutama pada dunia bisnis dan keuangan perbankan, dengan maju pesatnya perekonomian Jepang.

 

Merancang Ketentuan Registrasi Perusahaaan Fintek

Bank Indonesia memiliki sudut pandang yang menjadi fokus dan inisiatifnya yaitu mengenai industri fintek di Indonesia, adalah sebagai berikut:

  • Bank Indonesia Fintech Office,
  • Regulasi mengenai proses transaksi pembayaran,
  • Regulasi mengenai gerbang pembayaran nasional,
  • Regulasi mengenai lembaga keuangan non-bank,
  • Regulasi mengenai fintek,
  • Regulasi mengenai sandbox.

Sehubungan dengan sudut pandang tersebut, Bank Indonesia selalu mendorong berbagai inovasi di bidang keuangan melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen. Bank Indonesia selaku otoritas penanggung jawab sistem pembayaran juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan (PADG) tentang fintek dan regulasi mengenai sandbox ini. Melalui PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penerapan Teknologi Keuangan, Bank Indonesia menetapkan wajib untuk registrasi bagi perusahaan yang menyelenggarakan teknologi keuangan atau fintek yaitu mereka melakukan kegiatan sistem pembayaran di negara Indonesia. Namun, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dijelaskan bahwa tidak diperlukan registrasi lagi bagi para perusahaan fintek penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Hal tersebut berlaku juga untuk perusahaan fintek yang telah diberikan wewenang oleh lembaga negara lainnya yang berwenang atas perizinan penyelenggara teknologi keuangan Indonesia.

Dalam rangka selalu mendukung penuh dari perkembangan dan inovasi fintek, Bank Indonesia memberikan ruang bagi para perusahaan fintek untuk menguji produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnisnya melalui regulasi sandbox. Hal ini diatur di dalam PADG No. 19/14/PADG/2017 tentang ruang uji coba terbatas (regulasi sandbox) terkait fintek yang sudah secara jelas mengatur prosedur dan juga proses pengujian yang terdapat di dalam regulasi sandbox tersebut. Di dalam PADG Tahun 2017 Nomor 19/15/PADG yang berisi tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial, Bank Indonesia lebih jelas mengatur dari tata cara pendaftaran penyelenggara fintek di Indonesia. Mengenai alur dan juga proses pendaftarannya, nanti dapat dilakukan di dalam aplikasi pintarnya.

Kini perusahaan penyelenggara fintek yang berkeinginan mendaftar dapat mengunduh berkas formulir pendaftaran di situs resmi Bank Indonesia. Kemudian, formulir pendaftaran dan file dokumen lengkap dapat diserahkan ke Bank Indonesia. Jika perlu, dapat menyerahkan formulir pendaftaran yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen ini ke Bank Indonesia terlebih dahulu. Berkas-berkas kemudian dikirimkan via email Bank Indonesia untuk diproses.

Penyelenggara fintek yang telah terdaftar di Bank Indonesia dapat mengikuti rangkaian uji coba dalam regulasi sandbox sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PADG No. 19/14/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (regulasi sandbox) Teknologi Finansial. Penyelenggara fintek yang dimaksud, terlebih dahulu ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk layak dalam mengikuti serangkaian uji coba di dalam regulasi sandbox ini. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi perusahaan fintek di Indonesia adalah:

  • Nama entitas perusahaan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan.
  • Bentuk badan hukum perusahaan sesuai AD/ART.
  • Alamat kantor pusat yang merupakan lokasi kantor pusat perusahaan dan alamat korespondensi surat menyurat.
  • Alamat kantor operasional yang merupakan lokasi kantor selain kantor pusat yang menyelenggarakan operasional perusahaan.
  • Nomor telepon kantor pusat yang dapat dihubungi.
  • Alamat web yang resmi perusahaan.
  • Kegiatan usaha dari perusahaannya sesuai yang tertuang dalam AD/ART perusahaan.
  • Perusahaan telah memiliki izin atau tanda daftar yang telah terdaftar oleh otoritas yang berwenang.
  • Nama atau merek produk, layanan, teknologi ataupun model bisnis yang diselenggarakan perusahaan.
  • Tanggal mulainya menyelenggarakan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis fintek tersebut diluncurkan di masyarakat.
  • Profil dan penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, layanan, teknologi yang telah disediakan dan/atau model bisnis yang telah berjalan dan/atau akan dikembangkan.
  • Jumlah konsumen yang menggunakan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis saat dilakukan pendaftaran.
  • Total jumlah berapa kali transaksi penggunaan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis saat dilakukan pendaftaran.
  • Jumlah nilai dari volume transaksi penggunaan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis saat dilakukan pendaftaran.
  • Cakupan wilayah operasional yang merupakan lokasi pelaksanaan.
  • Nama lengkap, posisi atau jabatan, nomor telepon dan alamat email kontak yang dapat dihubungi.

Regulasi sandbox adalah sebuah ruang pengujian yang dapat menguji penyelenggara dengan aman penggunaan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis keuangannya. Penetapan untuk lakukan uji coba produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis fintek memperhatikan dari beberapa kriteria. Beberapa kriteria tersebut yaitu terdaftar di Bank Indonesia, merupakan sistem pembayaran, inovatif, dapat bermanfaat, bersifat massal, bersifat non eksklusif serta dapat mengidentifikasi dan mitigasi risikonya. Regulasi sandbox tersebut untuk lebih memastikan bahwa mereka sudah sesuai dengan standar yang ada.

Menghadirkan Bank Indonesia Fintech Office

Bank Indonesia Fintech Office merupakan forum yang digunakan untuk mengevaluasi, memitigasi risiko dan mengevaluasi model bisnis dan produk atau layanan teknologi fintek, serta sponsor untuk riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi. Gubernur Bank Indonesia, Bapak Agus D.W. Martowardojo meresmikan Kantor Fintek Bank Indonesia (BI-FTO) tersebut di Jakarta pada 14 November 2016. Pendirian Kantor Fintek Bank Indonesia dengan didasarkan pada pemahaman dari Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan di transaksi keuangan yang wajar dengan berbasis teknologi sebagai lembaga yang berwenang di dalam bidang sistem pembayaran. Untuk itu, dimungkinkan sekali untuk tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko, merancang susunan peraturan yang selalu mengutamakan perlindungan konsumen dan juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.

Pendirian Bank Indonesia Fintech Office tersebut juga dilatar belakangi oleh pertumbuhan perusahaan rintisan di bidang fintech yang cukup pesat. Kantor Fintek Bank Indonesia memiliki empat tujuan yang utama. Pertama, mendorong perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan yang berbasis teknologi di negara Indonesia. Kedua, mempersiapkan negara Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan dari teknologi dalam rangka pembangunan perekonomian. Ketiga, meningkatkan daya saing pada industri teknologi serta keuangan di Indonesia. Keempat, sejalan juga dengan gerak perkembangan teknologi, menyerap informasi dan memberikan masukan untuk mendukung berbagai perumusan kebijakan dan regulasi dari Bank Indonesia ke depannya.

Berdasarkan dari total nilai transaksi fintek yang dihimpun oleh Statista pada tahun lalu diperkirakan telah menembus angka US$15,02 miliar atau tumbuh 24,6% secara year-on-year (Bank Indonesia, 2016). Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Fintech Office akan mengadopsi 4 fungsi yaitu, fungsi katalis atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi evaluasi serta fungsi koordinasi dan telekomunikasi. Bank Indonesia Fintech Office juga telah dilengkapi dengan regulasi sandbox yang memumpun untuk perusahaan fintek. Bank Indonesia kini telah menetapkan standar untuk regulasi sandbox tersebut.

Bank Indonesia meyakini pertumbuhan fintek ini sangat baik karena dapat mendukung perkembangan perekonomian nasional dan juga fintek memiliki fungsi inovatif yang bisa sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan nasional, contohnya yaitu ketahanan pangan, inklusi keuangan, pengangguran, stabilitas harga dan pertumbuhan perekonomian. Para pengguna dari layanan fintek juga dapat memanfaatkan teknologi ini serta menyelesaikan berbagai permasalahannya di lapangan untuk bisa menjalankan pekerjaannya. Jumlah dari perusahaan rintisan fintek di Asia Tenggara yang menerima investasi telah melampaui sektor e-commerce (Tech Asia, 2016). Dalam rangka mendukung penerapan fintek di Indonesia khususnya dalam hal perlindungan konsumen, Bank Indonesia selaku bank sentral telah menerbitkan ketentuan mengenai seluruh kegiatan penyelenggaraan transaksi pembayaran di Indonesia tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen dari Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi di dalam berbagai e-commerce.

Melalui ketentuan tersebut, sekarang Bank Indonesia selalu melakukan pengawasan, pemberian hibah serta  dari pengawasan terhadap jasa sistem pembayaran di Indonesia yang dilakukan oleh pihak prinsipal, penerbit, pengakuisisi, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir dan juga penyelenggara transfer dana. Berbagai inovasi perbankan Indonesia di bidang sistem pembayaran berdampak terus mendorong perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen dan memitigasi risiko. Dalam hal pengaturan fintek, Fintech Office akan menjadi garda terdepan dari Bank Indonesia untuk lebih memberikan pengaturan dan juga mengeluarkan berbagai regulasi yang dapat memberikan dukungan yang terbaik untuk perkembangan dari fintek. Kantor Fintek Bank Indonesia menjadi forum pertukaran ide-ide inovatif antar perusahaan fintek dan kerja sama antara peserta fintek dan regulator. Pendirian kantor tersebut akan sangat membantu Bank Indonesia juga dalam mengeluarkan kebijakan berbagai peraturan, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi-inovasi baru terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan di sektor keuangan.

Kerja Sama Perusahaan Fintek Dengan Bank

Fintek tidak akan bisa menggerus industri perbankan karena fintek hanya menjangkau untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengakses fasilitas perbankan. Perbankan adalah fasilitas keuangan yang bisa dikatakan paling murah jika dibandingkan dengan fintek. Dana pada fintek berasal dari perbankan, maka dari itu industri fintek tidak akan bisa menggerus industri perbankan. Namun, fintek sangat berbeda dengan bank karena fintek ini tidak memberikan kredit melainkan fintek hanya membantu dalam mengalokasikan dari lender kepada borrower (kepada orang-orang yang memiliki dana banyak kepada orang-orang yang membutuhkan alokasi dana itu). Hal tersebut biasa disebut alokasi kapital, bukan berbentuk pemberian kredit seperti oleh bank.

Bank Indonesia (BI) kini selalu mendorong integrasi keuangan dalam perekonomian keuangan digital. Kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan fungsi Bank Indonesia, terutama dalam hal stabilitas mata uang dan juga kehati-hatian makro prudensial. Bank Indonesia memiliki kelompok kerja API terbuka dan Bank Indonesia mempromosikan digitalisasi bank. Namun karena sistem keuangan di Indonesia ini masih sebesar 60 persen berada di bank sebagai penyelenggara utama, kini sektor perbankan harus di digitalisasi terlebih dahulu. Di saat yang sama juga, industri fintek merupakan kekuatan baru untuk mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Kerja sama antar bank dan perusahaan fintek sudah bisa meningkatkan efisiensi bank karena perusahaan fintek bukanlah sebuah ancaman bagi bank, melainkan kedua lembaga keuangan tersebut telah bekerja sama dengan erat. Hal ini dikarenakan bank tidak perlu membuka cabang lagi di area yang kecil. Perusahaan fintek pendanaan atau peer-to-peer lending telah membantu untuk basis nasabah kelas bawah untuk menjangkau layanan peminjaman dana. Bank besar hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini tertarik untuk bekerja sama dengan perusahaan fintek ini karena terdapat prospek yang menjanjikan di sini. Melalui kerja sama semacam ini, bisa mewujudkan keinginan bank untuk lebih meningkatkan intensitas pendanaan sampai batas maksimum penyerapan dana dari perusahaan fintek terkait, portofolio pembiayaan pun telah semakin besar.

Dengan semakin banyaknya perusahaan fintek yang bekerja sama dengan bank, telah mempercepat saluran pembiayaan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pinjaman yang disalurkan oleh fintek, dana yang ada pada bank kini semakin mengalir ke nasabah kelas bawah. Bank Indonesia sedang memfokuskan untuk membuka peluang dan langkah awal kerja sama yang baik antara perusahaan fintek peer-to-peer lending dan bank. Terdapat potensi yang besar di dalam kerja sama antara bank dengan fintek ini. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (5 November 2020), terdapat 154 perusahaan penyelenggara pinjaman berbasis fintek peer-to-peer lending telah terdaftar dan berizin di OJK. Sampai di bulan Oktober 2020, peningkatan penyaluran pinjaman oleh fintek telah terakumulasi sebesar Rp137,66 triliun.

Tren Pada Industri Fintek Menjadi Perhatian Bank Indonesia

Penggabungan antara teknologi dan juga sistem keuangan yang akan memberikan solusi atas permasalahan perekonomian dan keuangan Indonesia. Fintek adalah inovasi di bidang keuangan dengan memanfaatkan teknologi untuk melakukan banyak transaksi tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintek, baik melalui aplikasi maupun web. Pelaksanaan layanan fintek ini patuh pada peraturan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Keberadaan layanan fintek ini telah dimanfaatkan banyak kalangan, salah satunya oleh masyarakat menengah ke bawah dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi pada UMKM yang cepat dan mudah.

Melihat dari faktanya, sektor UMKM adalah sektor yang pertama kali terdampak pandemi Covid-19 karena ketiadaan kegiatan di luar rumah oleh kebanyakan masyarakat, kenaikan harga kebutuhan dan juga ditambah oleh penghasilan masyarakat yang menurun. Kehadiran fintek telah berperan dalam peningkatan dari inklusi keuangan, khususnya di tengah masyarakat milenium. Masyarakat yang berumur di bawah 35 tahun merupakan populasi terbesar di Indonesia. Industri fintek tersebut kini telah hadir dan menjangkau berbagai sektor.

Beberapa contoh sektoral yang telah dijangkau oleh fintek di antaranya produktif dalam perekonomian di antaranya pertanian, manufaktur, konsumsi atau multiguna serta jasa yang telah tersedia juga dalam bentuk fintek syariah. Semua hal ini berarti bahwa peran fintek dalam mendukung keuangan secara digital sudah sangat baik. Namun evolusi fintek ini harus kita perhatikan serta waspadai bersama. Fintek ini telah menghadirkan layanan keuangan yang berbasis digital dan membuka akses layanan keuangan yang lebih luas kepada masyarakat. Sektor industri fintek kini terus turut serta bergerak memajukan kondisi perekonomian nasional seiring dengan pertumbuhannya yang sangat signifikan dan tentunya berperan besar pada perubahan di sektor keuangan serta perbankan juga. Bank Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pihak pemerintah lainnya telah banyak mengeluarkan regulasi mengenai inovasi di keuangan digital tersebut.

Semua regulasi ini bertujuan untuk mendukung iklim perkembangan yang aman dan kondusif pada industri fintek yang terus berkembang dengan semangat dari perusahaan-perusahaan fintek untuk bersedia bergabung pada industri fintek dan menyalurkan berbagai inovasinya. Partisipan atau pengguna fintek datang dari generasi muda yang 66 persen berusia 19 sampai dengan 34 tahun. Untuk ke depan, pihak dari Bank Indonesia harus melihat peluang dan tantangan yang akan dihadapinya. Kehadiran fintek membuka kesempatan yang luas bagi UMKM untuk berkembang lebih baik. Pada zaman sekarang terlebih saat sedang pandemi Covid-19 ini, ada pergeseran di perilaku konsumen kepada hal-hal yang lebih digital lagi.

Berdasarkan penelitian yang ada, sektor keuangan adalah urutan kedua setelah sektor pendidikan yang konsumennya melakukan pergeseran kepada hal yang digital. Sekitar 40 persen dari kegiatan keuangan dan juga perbankan konsumen sudah bergeser kepada digitalisasi. Hal inilah menjadi peluang yang besar untuk mengembangkan fintek lagi dan industri fintek juga sangat berpeluang sekali untuk membantu membangkitkan sektor usaha pasca pandemi Covid-19. Hal ini juga yang akan membantu Bank Indonesia bersama dengan OJK dan berbagai lembaga negara yang lainnya untuk memulihkan perekonomian nasional ke depan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, inovasi baru pada Fintek dapat terus berkembang hingga saat ini dan fundamentalnya juga kini sudah semakin matang.

Kesimpulan

Industri fintek sangat erat dengan teknologi dan berbasis dengan adanya teknologi. Fintek bertujuan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Industri fintek juga akan selalu mengadopsi dan mengaplikasikan teknologi yang terbaru untuk mengembangkan industrinya. Teknologi dan berbagai penunjangnya dalam rangka mengembangkan fintek ini sudah lengkap dan tinggal mengaplikasikannya saja secara menyeluruh. Pengaplikasian teknologi fintek di Indonesia kini masih belum maksimal serta masih diusahakan dari berbagai pihak untuk lebih mengembangkannya lagi.

Hampir seluruh perusahaan fintek di Indonesia kini sudah dilengkapi dengan perizinan dan sertifikasi yang lengkap, seperti sertifikasi regulasi sandbox dari Bank Indonesia dan sertifikasi kualitas ISO. Setiap bidang pada industri fintek memiliki pertimbangan risiko yang berbeda-beda dan selalu diperhatikan oleh perusahaannya dan pihak regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kondisi bank juga akan mempengaruhi kondisi fintek karena kini sudah banyak fintek yang bekerja sama dengan bank. Kehadiran fintek kini akan mengurangi kehadiran kantor-kantor cabang bank.

Saran

Kolaborasi dengan teknologi bisa menyelesaikan berbagai hal namun tidak dapat menyelesaikan seluruh hal. Jangan sampai perkembangan teknologi akan menjadikan kita "gila teknologi". Kita semua tetap hidup di dunia nyata dan kenyataannya teknologi tidak menyelesaikan seluruh aspek kehidupan. Pengembangan fintek harus tepat sasaran serta tujuan agar pengembangannya bisa lebih efektif dan efisien. Ke depannya, untuk mata uang saya harapkan Bank Indonesia bersama-sama dengan berbagai pihak dapat mengembangkan digitalisasinya menjadi lebih masif tidak berbentuk kertas lagi. Pemerintah harus lebih mengembangkan lagi dari sisi ketersediaan internet yang bisa menjangkau seluruh Indonesia agar layanan fintek bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fintek tidak dapat dijangkau dengan tanpa ada internet.

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia. 2019. Teknologi Finansial (Fintech) di www.bi.go.id.

Financial Stability Board. FinTech di www.fsb.org.

Maizal Walfajri. 2019. Biar Efisien, BI Dorong Perbankan Bekerja Sama Dengan Fintech di keuangan.kontan.co.id.

Nadine Freischlad. 2017. Number of E-Commerce Deals Fall Behind Fintech in Southeast Asia di www.techinasia.com.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No. 236.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No. 324.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 245.

Siaran Pers Bank Indonesia No. 18/92/DKom. 2016. Gubernur BI Resmikan Bank Indonesia Fintech Office.

Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Indonesia Fintech Summit dan Expo 2019.

Tapscott, D. 1995. The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. McGraw-Hill Companies.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun