Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Strategi Bank Indonesia Sebagai Regulator Dalam Pengembangan Industri Fintek di Indonesia

28 Agustus 2023   00:22 Diperbarui: 28 Agustus 2023   00:30 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Saran

Kolaborasi dengan teknologi bisa menyelesaikan berbagai hal namun tidak dapat menyelesaikan seluruh hal. Jangan sampai perkembangan teknologi akan menjadikan kita "gila teknologi". Kita semua tetap hidup di dunia nyata dan kenyataannya teknologi tidak menyelesaikan seluruh aspek kehidupan. Pengembangan fintek harus tepat sasaran serta tujuan agar pengembangannya bisa lebih efektif dan efisien. Ke depannya, untuk mata uang saya harapkan Bank Indonesia bersama-sama dengan berbagai pihak dapat mengembangkan digitalisasinya menjadi lebih masif tidak berbentuk kertas lagi. Pemerintah harus lebih mengembangkan lagi dari sisi ketersediaan internet yang bisa menjangkau seluruh Indonesia agar layanan fintek bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fintek tidak dapat dijangkau dengan tanpa ada internet.

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia. 2019. Teknologi Finansial (Fintech) di www.bi.go.id.

Financial Stability Board. FinTech di www.fsb.org.

Maizal Walfajri. 2019. Biar Efisien, BI Dorong Perbankan Bekerja Sama Dengan Fintech di keuangan.kontan.co.id.

Nadine Freischlad. 2017. Number of E-Commerce Deals Fall Behind Fintech in Southeast Asia di www.techinasia.com.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No. 236.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No. 324.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun