Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Strategi Bank Indonesia Sebagai Regulator Dalam Pengembangan Industri Fintek di Indonesia

28 Agustus 2023   00:22 Diperbarui: 28 Agustus 2023   00:30 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Menurut Bank Indonesia, definisi dari teknologi keuangan adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan dan keandalan sistem pembayaran (PBI No. 19/12/PBI/2017). Penyelenggara teknologi keuangan adalah setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan teknologi keuangan. Definisi dari penyelenggara jasa sistem pembayaran adalah pihak penyelenggara jasa sistem pembayaran yang melaksanakan pemrosesan dari transaksi pembayaran yang ada di Indonesia.

Definisi fintek menurut Financial Stability Board (2017) yaitu inovasi jasa keuangan yang berbasis teknologi, di mana kategori ini meliputi berbagai produk atau jasa serta teknologi yang mendasarinya, seperti toko digital, pembayaran digital, dompet digital, fintek peer to peer lending, robo-advisor dan mata uang digital. Fintek menurut Dorfleitner (2016) yaitu perusahaan atau representasi perusahaan yang menggabungkan antara jasa keuangan dengan teknologi modern yang inovatif. Sedangkan, fintek menurut Dapp (2014) yaitu jasa keuangan yang ditunjang oleh teknologi inovatif yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan di masa depan yang meliputi efisiensi yang tinggi, biaya yang rendah, perbaikan proses bisnis, kecepatan, fleksibilitas dan juga inovasi.

Evolusi Teknologi Keuangan/Fintek

Evolusi teknologi keuangan kini terus gencar dilakukan. Menurut Joseph Schumpeter (1942), evolusi teknologi keuangan berarti penghancuran yang kreatif yaitu proses mutasi industri tanpa henti merevolusi struktur ekonomi dari dalam, tanpa henti menghancurkan yang lama dan tanpa henti menciptakan yang baru lagi. Tiga komponen penting dari evolusi teknologi keuangan menurut Thomas Mesenbourg (2001) yaitu dari infrastruktur bisnis digital (perangkat keras, perangkat lunak, telekomunikasi, jaringan dan sumber daya manusia), bagaimana bisnis digital itu mempengaruhi berbagai prosesnya.

Proses yang dimaksud di sini yaitu proses di dalam perusahaan dengan terkomputerisasi dan perdagangan digital dengan distribusi barang secara daring. Perekonomian digital telah dimulai oleh negara Jepang pada tahun 1990. Pada saat itu negara Jepang sedang mengalami resesi (Tapscott, Don, 1995). Digitalisasi ini terbukti dapat mengubah keadaan terutama pada dunia bisnis dan keuangan perbankan, dengan maju pesatnya perekonomian Jepang.

 

Merancang Ketentuan Registrasi Perusahaaan Fintek

Bank Indonesia memiliki sudut pandang yang menjadi fokus dan inisiatifnya yaitu mengenai industri fintek di Indonesia, adalah sebagai berikut:

  • Bank Indonesia Fintech Office,
  • Regulasi mengenai proses transaksi pembayaran,
  • Regulasi mengenai gerbang pembayaran nasional,
  • Regulasi mengenai lembaga keuangan non-bank,
  • Regulasi mengenai fintek,
  • Regulasi mengenai sandbox.

Sehubungan dengan sudut pandang tersebut, Bank Indonesia selalu mendorong berbagai inovasi di bidang keuangan melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen. Bank Indonesia selaku otoritas penanggung jawab sistem pembayaran juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan (PADG) tentang fintek dan regulasi mengenai sandbox ini. Melalui PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penerapan Teknologi Keuangan, Bank Indonesia menetapkan wajib untuk registrasi bagi perusahaan yang menyelenggarakan teknologi keuangan atau fintek yaitu mereka melakukan kegiatan sistem pembayaran di negara Indonesia. Namun, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dijelaskan bahwa tidak diperlukan registrasi lagi bagi para perusahaan fintek penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Hal tersebut berlaku juga untuk perusahaan fintek yang telah diberikan wewenang oleh lembaga negara lainnya yang berwenang atas perizinan penyelenggara teknologi keuangan Indonesia.

Dalam rangka selalu mendukung penuh dari perkembangan dan inovasi fintek, Bank Indonesia memberikan ruang bagi para perusahaan fintek untuk menguji produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnisnya melalui regulasi sandbox. Hal ini diatur di dalam PADG No. 19/14/PADG/2017 tentang ruang uji coba terbatas (regulasi sandbox) terkait fintek yang sudah secara jelas mengatur prosedur dan juga proses pengujian yang terdapat di dalam regulasi sandbox tersebut. Di dalam PADG Tahun 2017 Nomor 19/15/PADG yang berisi tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial, Bank Indonesia lebih jelas mengatur dari tata cara pendaftaran penyelenggara fintek di Indonesia. Mengenai alur dan juga proses pendaftarannya, nanti dapat dilakukan di dalam aplikasi pintarnya.

Kini perusahaan penyelenggara fintek yang berkeinginan mendaftar dapat mengunduh berkas formulir pendaftaran di situs resmi Bank Indonesia. Kemudian, formulir pendaftaran dan file dokumen lengkap dapat diserahkan ke Bank Indonesia. Jika perlu, dapat menyerahkan formulir pendaftaran yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen ini ke Bank Indonesia terlebih dahulu. Berkas-berkas kemudian dikirimkan via email Bank Indonesia untuk diproses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun