6. Penganiayaan.
Dari 6 (enam) bentuk kejahatan tersebut, paling sedikit 4 (empat) kelompok yang paling sering ditemui anak yaitu pemerkosaan, penganiayaan, penculikan dan pembunuhan.
Penulis membuat urutan tersebut berdasarkan tingkat frekuensi yang terjadi di masyarakat. Namun, seiring perkembangannya, kekerasan paling aneh terhadap anak adalah perdagangan anak.
Kekerasan sebagai Pelanggaran Hak Anak Dalam peraturan perundang-undangan anak, istilah “hak anak” tidak digunakan, tetapi merujuk pada hak anak.
Namun, penggunaan istilah “hak anak” jelas menggambarkan hak asasi anak. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 (2) UUPA, “Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dirancang untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan cara yang sebaik-baiknya. Martabat manusia dan perlindungan dan keuntungan. perlindungan dari kekerasan. dan diskriminasi'.
Asas kepentingan terbaik anak berarti bahwa dari semua kegiatan yang melibatkan anak oleh pemerintah, masyarakat, legislatif dan yudikatif, kepentingan terbaik anak adalah demi kepentingan terbaik anak. . adalah pertimbangan utama.
Demikian pula yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi anak yang paling mendasar yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Selain itu, prinsip menghormati pandangan anak berarti hak anak untuk berpartisipasi dan mengungkapkan pandangannya dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Untuk pelaksanaan UUPA lebih lanjut, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak. Keempat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Pasal 5 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang-orang yang termasuk dalam rumah tangganya: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan yang wajar, atau penelantaran rumah tangga.
Secara khusus Pasal 13 UUPKDRT menyatakan bahwa “setiap anak dalam pengasuhan orang tua, pengasuh atau pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak atas perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, ekonomi dan seksual”, penelantaran, kekerasan. , kekerasan. dan penyalahgunaan, ketidakadilan dan pelanggaran lainnya'.
Penjelasannya menyebutkan perlakuan kejam, seperti tingkah laku atau perilaku yang normal, kejam, kejam atau kejam terhadap anak. Perlakuan terhadap kekerasan dan penganiayaan, seperti luka dan/atau menyakiti anak, tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mental dan sosial. Pasal 16 (1) UUKDRT berlaku ketentuan itu, yang menyatakan: 'Setiap anak berhak atas perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, atau hukuman yang tidak manusiawi'.