Mohon tunggu...
MOHAMAD IQBAL SABILLA
MOHAMAD IQBAL SABILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

suka memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia, Kekerasan kepada Anak di Bawah Umur

21 Juni 2022   19:55 Diperbarui: 21 Juni 2022   20:04 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi ini merupakan ejekan terhadap pengaruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan, kepentingan, dan hak anak. Kekerasan terhadap anak seringkali disebabkan oleh masalah-masalah sepele, yang sebenarnya disebabkan oleh ketidakbertanggungjawaban orang tua dalam pengasuhan, perkembangan dan kebutuhan anak. 

Di satu sisi, anak-anak memiliki kebutuhan yang berbeda, untuk keperluan sekolah dan untuk pengembangan diri, dan di sisi lain, orang tua kurang mampu secara ekonomi.

Tinjauan Pustaka

Pada umumnya anak adalah keturunan atau generasi yang merupakan hasil persetubuhan atau zina (hubungan seksual) antara seorang pria dan seorang wanita di dalam dan di luar nikah. Kemudian dalam common law yang diberikan oleh Zerojo Wignjodipoero yang dikutip oleh Tholib Setiadi, dikatakan bahwa:

“Selain dianggap oleh orang tua sebagai pewaris generasi penerus, anak juga dipersepsikan sebagai tempat di mana mereka harus kehilangan semua harapan orang tuanya di masa depan, dan juga dianggap sebagai pelindung anak-anaknya. orang tua. mereka tidak mampu lagi menciptakan kehidupan fisik (Tholib (Setiady, 2010: 173)).

Perlindungan hukum anak Tentang perlindungan hukum anak di Indonesia, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa “anak miskin dan terlantar dipelihara oleh negara”.

Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa:

Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dirancang untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan cara yang sebaik-baiknya, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang saya gunakan pada artikel ini adalah dengan mengumpulkan data-data melalui beberapa jurnal, buku, dan referensi di dalam jurnal.

Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun