Kondisi ini merupakan ejekan terhadap pengaruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan, kepentingan, dan hak anak. Kekerasan terhadap anak seringkali disebabkan oleh masalah-masalah sepele, yang sebenarnya disebabkan oleh ketidakbertanggungjawaban orang tua dalam pengasuhan, perkembangan dan kebutuhan anak.
Di satu sisi, anak-anak memiliki kebutuhan yang berbeda, untuk keperluan sekolah dan untuk pengembangan diri, dan di sisi lain, orang tua kurang mampu secara ekonomi.
Tinjauan Pustaka
Pada umumnya anak adalah keturunan atau generasi yang merupakan hasil persetubuhan atau zina (hubungan seksual) antara seorang pria dan seorang wanita di dalam dan di luar nikah. Kemudian dalam common law yang diberikan oleh Zerojo Wignjodipoero yang dikutip oleh Tholib Setiadi, dikatakan bahwa:
“Selain dianggap oleh orang tua sebagai pewaris generasi penerus, anak juga dipersepsikan sebagai tempat di mana mereka harus kehilangan semua harapan orang tuanya di masa depan, dan juga dianggap sebagai pelindung anak-anaknya. orang tua. mereka tidak mampu lagi menciptakan kehidupan fisik (Tholib (Setiady, 2010: 173)).
Perlindungan hukum anak Tentang perlindungan hukum anak di Indonesia, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa “anak miskin dan terlantar dipelihara oleh negara”.
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dirancang untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan cara yang sebaik-baiknya, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang saya gunakan pada artikel ini adalah dengan mengumpulkan data-data melalui beberapa jurnal, buku, dan referensi di dalam jurnal.
Pembahasan