Mohon tunggu...
MOHAMAD IQBAL SABILLA
MOHAMAD IQBAL SABILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

suka memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia, Kekerasan kepada Anak di Bawah Umur

21 Juni 2022   19:55 Diperbarui: 21 Juni 2022   20:04 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berapa banyak undang-undang lain yang ditujukan untuk melindungi kepentingan anak dan bahkan dengan hukuman pidana yang berat bagi yang melanggarnya, kecuali akar masalahnya dipecahkan, maka undang-undang tersebut tidak akan efektif. Ada pula akar masalah yang menyebabkan kekerasan terhadap anak, terutama di sekitar rumah, adalah akibat dari tekanan ekonomi dan ketidakpastian masa depan. 

Kemiskinan dan pengangguran yang sebenarnya tidak berkurang tetapi bertambah, merupakan ancaman serius bagi keberadaan hak-hak anak, terutama hak yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Ketika hak untuk hidup dipertaruhkan, sulit untuk menggunakan hak-hak lain, seperti hak atas pendidikan.

Kesimpulan

hak asasi manusia itu melekat dan harus dimiliki oleh setiap manusia, berlaku kapan saja, di mana saja dan untuk semua orang. Hak asasi manusia memainkan peran pendidikan sebagai proses mengubah perilaku dan kemampuan seseorang menuju pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, anak dapat menggunakan haknya sebagai anak. Atau bahkan mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan diharapkan menjadi tulang punggung negara berkembang. Pendidikan anak sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan bangsa dan negara.

Daftar Pustaka

https://law.unja.ac.id/perlindungan-hak-asasi-anak-dalam-proses-pembelajaran-terhadap-perkembangan-psikologis/

https://media.neliti.com/media/publications/4698-ID-masalah-kekerasan-terhadap-anak-ditinjau-dari-perspektif-hak-asasi-manusia.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun