Mohon tunggu...
MOHAMAD IQBAL SABILLA
MOHAMAD IQBAL SABILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

suka memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia, Kekerasan kepada Anak di Bawah Umur

21 Juni 2022   19:55 Diperbarui: 21 Juni 2022   20:04 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Kekerasan Salah satu definisi kekerasan yang dikemukakan oleh Mansour Fakih menyatakan bahwa kekerasan adalah serangan atau serangan (attack) terhadap keutuhan fisik atau mental seseorang.

2 Kekerasan juga dapat diartikan sebagai tindakan yang terkait secara struktural. Johan Galtung menggambarkan kekerasan sebagai segala sesuatu yang menghalangi orang untuk menyadari potensi mereka secara alami. Kekerasan struktural yang dikemukakan Johan Galtung menunjukkan bentuk kekerasan tidak langsung, tidak terlihat, statis dan menunjukkan kekuatan tertentu. 

Dengan demikian, tidak hanya aktor/kelompok aktor yang melakukan kekerasan, tetapi juga struktur seperti aparatur negara. 3 Kekerasan adalah jenis pelecehan paling umum yang dihadapi anak-anak, terutama perempuan, dan lebih sering terjadi di rumah. Harkristuti Harkrisnowo mendefinisikan kekerasan sebagai berbagai bentuk perilaku yang korbannya menimbulkan penderitaan fisik dan mental.

Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Anak

Mulyana W. Kusumah membagi-bagi bentuk

kejahatan kekerasan dalam 6 (enam) kelompok, yaitu:

1. Pencurian dengan kekerasan.

2. Pembunuhan.

3. Perkosaan.

4. Penculikan.

5. Pemerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun