Apakah kamu karyawan baru? Atau sudah bekerja sekian lama tapi belum paham hak-hak apa saja yang kamu miliki termasuk hak cuti karyawan?
Tenang, hak karyawan sebenarnya sudah di atur pemerintah, melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 misal.
Undang-undang ketenagakerjaan ini mengatur mulai dari gaji, upah lembur, waktu istirahat, dan juga hak cuti karyawan yang dijelaskan secara detail dalam undang-undang ini.
Jadi sebenarnya kamu tidak perlu khawatir lagi tentang hak dan kewajiban kamu sebagai karyawan. Karena hal itu pasti sudah di atur dan negara menjamin hak-hak sebagai pekerja terpenuhi.
Tapi sebagai karyawan, ada baiknya memang jika kamu memahami hak dan kewajiban yang kamu miliki agar kamu dapat memelihara hubungan baik dengan perusahaan atau kantor tempatmu bekerja.
Kamu bisa membaca lebih rinci tentang UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 di sini.
Nah, artikel ini bertujuan untuk membantu kamu yang belum mengetahui atau belum paham tentang UU Ketenagakerjaan ini. Dalam artikel ini saya akan menjelaskan beberapa poin yang wajib kamu tahu.
Gaji
Mengenai gaji, hal ini sudah menjadi hak karyawan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.Â
Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 1 disebutkan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.Â
UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa definisi dari upah ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk teunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Nah, sudah jelas kan berarti bahwa upah dan hak karyawan untuk menerima upah diatur dan dilindungi undang-undang.
Upah karyawan sendiri lebih lengkapnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, hak karyawan dalam bentuk gaji dibagi menjadi 3 komponen, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
Untuk melindungi hak karyawan dan kesejateraannya, pemerintah juga menetapkan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 89 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Jadi semisal kamu bekerja di kota Jakarta, maka berdasar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2021 kamu berhak menerima gaji sebesar Rp. 4,416,186.00 sebagai hak karyawan yang diberikan dalam bentuk gaji.
Berikut saya sajikan pula UMP di kota-kota besar Indonesia pada tahun 2021:
Kota Medan: Rp. 3,329,867.00
Kota Surabaya: Rp. 4,300,479.00
Kota Bandung: Rp. 3,742,276.00
Kota Semarang: Rp. 2,810,025.00
Kota Palembang: Rp. 3,270,093.00
Upah Lembur
Selain mengatur tentang gaji, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 juga mengatur tentang upah lembur. Sebelum membahas hal ini lebih dalam, kamu perlu memahami bahwa setiap pengusaha wajib menerapkan ketentuan waktu kerja, yaitu:
- Tujuh jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
- delapan jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Pekerja juga dapat bekerja melebihi waktu kerja jika benar-benar mendesak dan diperlukan, dengan memenuhi 2 syarat, yaitu:
- Ada persetujuan dari yang bersangkutan; dan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain itu, pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang telah bekerja melebihi waktu kerja.
Ada pula perhitungan upah lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 4 yang menyebutkan bahwa waktu dan upah lembur diatur dalam Keputusan Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004, upah lembur karyawan dibagi menjadi 2. yaitu pada hari kerja dan lembur pada hari libur.
Upah Lembur Pada Hari KerjaÂ
Untuk upah lembur pada hari kerja perhitungannya berdasarkan:
1. Untuk jam lembur pertama = upah sebesar 1,5 kali upah sejam;
2. untuk jam lembur selanjutnya = upah sebesar 2 kali upah sejam.
Contoh:
Budi bekerja sebagai staff marketing di perusahaan PT. X dengan total gaji take home pay sebesar Rp. 4.000.000,00. Budi bekerja selama 8 jam sehari, pada bulan Maret Budi diminta untuk lembur 3 jam di hari Rabu selama satu bulan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Upah lembur perjam = Rp. 4,000,000 ÷ 173 = Rp. 23,121.3
Jam pertama = 1,5 x Rp. 23,121.3 = Rp. 34,682
Jam kedua = 2 jam x Rp. 23,121.3 = Rp. 46,242,6
Jam ketiga = 2 jam x Rp. 23,121.3 = Rp. 46,242,6
Upah lembur sebulan = (34,682 + 46,242 + 46,242) x 4 = Rp. 508,664.00
Maka, total upah 4 kali lembur Budi pada bulan Maret adalah sebesar Rp. 508,664.00. Kamu juga bisa membaca contoh lain melalui artikel ini.
Upah Lembur Pada Hari Libur
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 juga melindungi hak karyawan untuk mendapatkan upah lembur saat hari libur. Dengan ketentuan perhitungan:
1. Untuk 6 hari kerja atau 40 jam kerja dalam seminggu
7 jam pertama = 2x upah sejam
jam ke-8 = 3x upah sejam
jam ke-9 = 4x upah sejam
2. Untuk 5 hari kerja atau 40 jam kerja dalam seminggu
8 jam kerja pertama = 2x upah sejam
jam ke-9 = 3x upah sejam
jam ke-10 dan ke-11 = 4x upah sejam.
Contoh:
Budi bekerja sebagai staff finance di sebuah perusahaan dengan 6 hari kerja 40 jam seminggu, dengan gaji Rp.6.000.000,00. Nah, karena urusan pekerjaan dengan urgensi mendadak, Budi harus lembur dengan total 5 jam saat hari libur. Maka perhitungannya:
Rp. 6,000,000 ÷ 173 = Rp. 34,682.00
Upah lembur = 5 x 2 x Rp. 34,682 = Rp. 342,820.00
Maka, upah yang menjadi hak karyawan Budi setelah lembur saat hari libur selama 5 jam adalah sebesar Rp. 342,820.00. Jika kamu membutuhkan pembahasan lebih detail kamu bisa membaca selengkapnya di sini.
Waktu Istirahat
Hak karyawan lain yang diatur dan dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 adalah tentang waktu istirahat.
Dalam undang-undang tersebut, tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b dan c dengan detail sebagaimana berikut:
- Karyawan mendapat hak untuk istirahat setidaknya setengah jam setelah bekerja 4 jam berturut-turut, dan waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja;
- dalam huruf c juga dijelaskan bahwa hak karyawan untuk mendapatkan istirahat 1 hari dalam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja.
Selain waktu istirahat sebagai hak karyawan yang dilindungi dan diatur oleh pemerintah, sebagai karyawan kamu juga punya hak cuti.
Secara garis besar, hak karyawan berupa cuti ini tertuang juga dalam Pasal 79 huruf C Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yakni sebagai pekerja, kamu berhak mendapat cuti minimal sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Tapi, tahukah kamu kalau cuti juga punya beberapa aturan dan jenis sesuai yang diatur undang-undang?
Hak Cuti Karyawan
Hak karyawan berikutnya yang diatur dan dilindungi pemerintah adalah hak cuti. Cuti sendiri terbagi menjadi dua, yaitu cuti tahunan dan cuti bersama.
Cuti tahunan, sesuai dengan yang sebelumnya kita bahas adalah hak cuti sebanyak 12 hari kerja yang kamu dapatkan setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
Sedangkan cuti bersama, adalah cuti yang tertera pada kalender di awal atau akhir Hari Besar Keagamaan. Selengkapnya kamu bisa membaca di sini.
Perbedaan keduanya adalah, cuti bersama merupakan hak karyawan yang dapat kamu ambil tanpa menunggu persetujuan, berbeda dengan cuti tahunan.
Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama pelaksanaannya sama dengan cuti tahunan, jadi jika kamu memutuskan untuk mengambil cuti bersama maka juga akan mengurangi jumal hari pada cuti tahunan.
Cuti sebagai hak karyawan sendiri memiliki berbagai jenis dan aturan terkait, seperti apa? Mari kita bahas.
Cuti Tahunan
Ini cuti yang sudah kita bahas sebelumnya, dan diatur dalam Pasal 79 UU. Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Cuti ini merupakan hak karyawan untuk mendapatkan jatah cuti minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Cuti Haid
Untuk karyawan wanita, pemerintah juga memperhatikan dan melindungi hak karyawan untuk mendapatkan cuti haid.
Hal ini diatur dalam UU. Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat 1 yang mengatur dan melindungi hak pekerja wanita yang sakit pada saat haid dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua haid.
Cuti Hamil dan Keguguran
Selain cuti haid, pekerja wanita juga mendapat hak berupa cuti hamil yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 yang menyebutkan pekerja wanita berhak mendapat cuti selama satu setengah bulan sebelum melahirkan dan waktu istirahat tambahan setelah melahirkan yakni satu setengah bulan. Dalam Pasal 82 ayat 2 juga menjelaskan dalam kondisi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat sebanyak satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Jangka waktu tersebut diharapkan sesuai atau cukup bagi perempuan pasca melahirkan dan/atau keguguran untuk kembali melaksanakan pekerjaannya.
Cuti Penting
Selain cuti yang disebut di atas, dalam Pasal 93 ayat 2 huruf c juga menjabarkan bahwa pekerja yang menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia berhak mendapatkan jatah cuti.
Nah, untuk lebih detailnya berapa hari jatah cuti yang kamu bisa dapatkan silahkan baca selengkapnya di sini.
Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya mendapatkan informasi hak karyawan apa saja yang dilindungi oleh aturan yang berlaku. Kamu juga bisa membaca Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 lebih lengkap dan detail di sini, ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H