Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

29 Juli 2021   09:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gaji sebagai hak karyawan (via elements.envato.com)

jam ke-9 = 4x upah sejam

2. Untuk 5 hari kerja atau 40 jam kerja dalam seminggu

8 jam kerja pertama = 2x upah sejam

jam ke-9 = 3x upah sejam

jam ke-10 dan ke-11 = 4x upah sejam.

Contoh:

Budi bekerja sebagai staff finance di sebuah perusahaan dengan 6 hari kerja 40 jam seminggu, dengan gaji Rp.6.000.000,00. Nah, karena urusan pekerjaan dengan urgensi mendadak, Budi harus lembur dengan total 5 jam saat hari libur. Maka perhitungannya:

Rp. 6,000,000 ÷ 173 = Rp. 34,682.00

Upah lembur = 5 x 2 x Rp. 34,682 = Rp. 342,820.00

Maka, upah yang menjadi hak karyawan Budi setelah lembur saat hari libur selama 5 jam adalah sebesar Rp. 342,820.00. Jika kamu membutuhkan pembahasan lebih detail kamu bisa membaca selengkapnya di sini.

Waktu Istirahat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun