Kota Semarang: Rp. 2,810,025.00
Kota Palembang: Rp. 3,270,093.00
Upah Lembur
Selain mengatur tentang gaji, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 juga mengatur tentang upah lembur. Sebelum membahas hal ini lebih dalam, kamu perlu memahami bahwa setiap pengusaha wajib menerapkan ketentuan waktu kerja, yaitu:
- Tujuh jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
- delapan jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Pekerja juga dapat bekerja melebihi waktu kerja jika benar-benar mendesak dan diperlukan, dengan memenuhi 2 syarat, yaitu:
- Ada persetujuan dari yang bersangkutan; dan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain itu, pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang telah bekerja melebihi waktu kerja.
Ada pula perhitungan upah lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 4 yang menyebutkan bahwa waktu dan upah lembur diatur dalam Keputusan Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004, upah lembur karyawan dibagi menjadi 2. yaitu pada hari kerja dan lembur pada hari libur.
Upah Lembur Pada Hari KerjaÂ
Untuk upah lembur pada hari kerja perhitungannya berdasarkan: