Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 1 disebutkan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.Â
UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa definisi dari upah ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk teunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Nah, sudah jelas kan berarti bahwa upah dan hak karyawan untuk menerima upah diatur dan dilindungi undang-undang.
Upah karyawan sendiri lebih lengkapnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, hak karyawan dalam bentuk gaji dibagi menjadi 3 komponen, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
Untuk melindungi hak karyawan dan kesejateraannya, pemerintah juga menetapkan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 89 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Jadi semisal kamu bekerja di kota Jakarta, maka berdasar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2021 kamu berhak menerima gaji sebesar Rp. 4,416,186.00 sebagai hak karyawan yang diberikan dalam bentuk gaji.
Berikut saya sajikan pula UMP di kota-kota besar Indonesia pada tahun 2021:
Kota Medan: Rp. 3,329,867.00
Kota Surabaya: Rp. 4,300,479.00
Kota Bandung: Rp. 3,742,276.00