Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

29 Juli 2021   09:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gaji sebagai hak karyawan (via elements.envato.com)

Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 1 disebutkan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa definisi dari upah ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk teunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Nah, sudah jelas kan berarti bahwa upah dan hak karyawan untuk menerima upah diatur dan dilindungi undang-undang.

Upah karyawan sendiri lebih lengkapnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, hak karyawan dalam bentuk gaji dibagi menjadi 3 komponen, yaitu:

  • Upah tanpa tunjangan
  • Upah pokok dan tunjangan tetap
  • Upah, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

Untuk melindungi hak karyawan dan kesejateraannya, pemerintah juga menetapkan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 89 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Jadi semisal kamu bekerja di kota Jakarta, maka berdasar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2021 kamu berhak menerima gaji sebesar Rp. 4,416,186.00 sebagai hak karyawan yang diberikan dalam bentuk gaji.

Berikut saya sajikan pula UMP di kota-kota besar Indonesia pada tahun 2021:

Kota Medan: Rp. 3,329,867.00

Kota Surabaya: Rp. 4,300,479.00

Kota Bandung: Rp. 3,742,276.00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun