Hak karyawan lain yang diatur dan dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 adalah tentang waktu istirahat.
Dalam undang-undang tersebut, tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b dan c dengan detail sebagaimana berikut:
- Karyawan mendapat hak untuk istirahat setidaknya setengah jam setelah bekerja 4 jam berturut-turut, dan waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja;
- dalam huruf c juga dijelaskan bahwa hak karyawan untuk mendapatkan istirahat 1 hari dalam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja.
Selain waktu istirahat sebagai hak karyawan yang dilindungi dan diatur oleh pemerintah, sebagai karyawan kamu juga punya hak cuti.
Secara garis besar, hak karyawan berupa cuti ini tertuang juga dalam Pasal 79 huruf C Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yakni sebagai pekerja, kamu berhak mendapat cuti minimal sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Tapi, tahukah kamu kalau cuti juga punya beberapa aturan dan jenis sesuai yang diatur undang-undang?
Hak Cuti Karyawan
Hak karyawan berikutnya yang diatur dan dilindungi pemerintah adalah hak cuti. Cuti sendiri terbagi menjadi dua, yaitu cuti tahunan dan cuti bersama.
Cuti tahunan, sesuai dengan yang sebelumnya kita bahas adalah hak cuti sebanyak 12 hari kerja yang kamu dapatkan setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
Sedangkan cuti bersama, adalah cuti yang tertera pada kalender di awal atau akhir Hari Besar Keagamaan. Selengkapnya kamu bisa membaca di sini.
Perbedaan keduanya adalah, cuti bersama merupakan hak karyawan yang dapat kamu ambil tanpa menunggu persetujuan, berbeda dengan cuti tahunan.