Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

29 Juli 2021   09:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dunia kerja (via elements.envato.com)

Ilustrasi waktu istirahat (elements.envato.com)
Ilustrasi waktu istirahat (elements.envato.com)
Hak karyawan lain yang diatur dan dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 adalah tentang waktu istirahat.

Dalam undang-undang tersebut, tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b dan c dengan detail sebagaimana berikut:

  • Karyawan mendapat hak untuk istirahat setidaknya setengah jam setelah bekerja 4 jam berturut-turut, dan waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja;
  • dalam huruf c juga dijelaskan bahwa hak karyawan untuk mendapatkan istirahat 1 hari dalam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja.

Selain waktu istirahat sebagai hak karyawan yang dilindungi dan diatur oleh pemerintah, sebagai karyawan kamu juga punya hak cuti.

Secara garis besar, hak karyawan berupa cuti ini tertuang juga dalam Pasal 79 huruf C Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yakni sebagai pekerja, kamu berhak mendapat cuti minimal sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Tapi, tahukah kamu kalau cuti juga punya beberapa aturan dan jenis sesuai yang diatur undang-undang?

Hak Cuti Karyawan

Hak karyawan berikutnya yang diatur dan dilindungi pemerintah adalah hak cuti. Cuti sendiri terbagi menjadi dua, yaitu cuti tahunan dan cuti bersama.

Cuti tahunan, sesuai dengan yang sebelumnya kita bahas adalah hak cuti sebanyak 12 hari kerja yang kamu dapatkan setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.

Sedangkan cuti bersama, adalah cuti yang tertera pada kalender di awal atau akhir Hari Besar Keagamaan. Selengkapnya kamu bisa membaca di sini.

Perbedaan keduanya adalah, cuti bersama merupakan hak karyawan yang dapat kamu ambil tanpa menunggu persetujuan, berbeda dengan cuti tahunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun