Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

29 Juli 2021   09:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi upah lembur (via elements.envato.com)

Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama pelaksanaannya sama dengan cuti tahunan, jadi jika kamu memutuskan untuk mengambil cuti bersama maka juga akan mengurangi jumal hari pada cuti tahunan.

Cuti sebagai hak karyawan sendiri memiliki berbagai jenis dan aturan terkait, seperti apa? Mari kita bahas.

Cuti Tahunan

Ini cuti yang sudah kita bahas sebelumnya, dan diatur dalam Pasal 79 UU. Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Cuti ini merupakan hak karyawan untuk mendapatkan jatah cuti minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Cuti Haid

Untuk karyawan wanita, pemerintah juga memperhatikan dan melindungi hak karyawan untuk mendapatkan cuti haid.

Hal ini diatur dalam UU. Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat 1 yang mengatur dan melindungi hak pekerja wanita yang sakit pada saat haid dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua haid.

Cuti Hamil dan Keguguran

Selain cuti haid, pekerja wanita juga mendapat hak berupa cuti hamil yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 yang menyebutkan pekerja wanita berhak mendapat cuti selama satu setengah bulan sebelum melahirkan dan waktu istirahat tambahan setelah melahirkan yakni satu setengah bulan. Dalam Pasal 82 ayat 2 juga menjelaskan dalam kondisi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat sebanyak satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jangka waktu tersebut diharapkan sesuai atau cukup bagi perempuan pasca melahirkan dan/atau keguguran untuk kembali melaksanakan pekerjaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun