jam ke-9 = 4x upah sejam
2. Untuk 5 hari kerja atau 40 jam kerja dalam seminggu
8 jam kerja pertama = 2x upah sejam
jam ke-9 = 3x upah sejam
jam ke-10 dan ke-11 = 4x upah sejam.
Contoh:
Budi bekerja sebagai staff finance di sebuah perusahaan dengan 6 hari kerja 40 jam seminggu, dengan gaji Rp.6.000.000,00. Nah, karena urusan pekerjaan dengan urgensi mendadak, Budi harus lembur dengan total 5 jam saat hari libur. Maka perhitungannya:
Rp. 6,000,000 ÷ 173 = Rp. 34,682.00
Upah lembur = 5 x 2 x Rp. 34,682 = Rp. 342,820.00
Maka, upah yang menjadi hak karyawan Budi setelah lembur saat hari libur selama 5 jam adalah sebesar Rp. 342,820.00. Jika kamu membutuhkan pembahasan lebih detail kamu bisa membaca selengkapnya di sini.
Waktu Istirahat