Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

29 Juli 2021   09:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dunia kerja (via elements.envato.com)

Kota Semarang: Rp. 2,810,025.00

Kota Palembang: Rp. 3,270,093.00

Upah Lembur

Ilustrasi upah lembur (via elements.envato.com)               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Ilustrasi upah lembur (via elements.envato.com) googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Selain mengatur tentang gaji, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 juga mengatur tentang upah lembur. Sebelum membahas hal ini lebih dalam, kamu perlu memahami bahwa setiap pengusaha wajib menerapkan ketentuan waktu kerja, yaitu:
  • Tujuh jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  • delapan jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Pekerja juga dapat bekerja melebihi waktu kerja jika benar-benar mendesak dan diperlukan, dengan memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. Ada persetujuan dari yang bersangkutan; dan
  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Selain itu, pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang telah bekerja melebihi waktu kerja.

Ada pula perhitungan upah lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 4 yang menyebutkan bahwa waktu dan upah lembur diatur dalam Keputusan Menteri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004, upah lembur karyawan dibagi menjadi 2. yaitu pada hari kerja dan lembur pada hari libur.

Upah Lembur Pada Hari Kerja 

Untuk upah lembur pada hari kerja perhitungannya berdasarkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun