Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

24 November 2024   00:37 Diperbarui: 24 November 2024   00:37 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penanganan dan Dampak

Kasus ini diusut oleh KPK, dan beberapa tokoh, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Mallarangeng, dijatuhi hukuman penjara. Meski begitu, kerugian negara sebesar Rp 706 miliar sulit dipulihkan, dan proyek ini tetap mangkrak.

Faktor-Faktor Yang Berkaitan Dengan White collar crime 

Salah satu kejahatan yang tergolong ke dalam white collar crime adalah tindak pidana korupsi, menurut Prof. Dr. Baharuddin Lopa yang ditulis dalam Harian Pos Kota Pada tanggal 8-9-1987 halaman 2 disebutkan "bahwa sebagai faktor penyebab dimungkinkannya tindak pidana korupsi di Indonesia ada 11 (sebelas) faktor penyebabnya", yaitu : 

1. Kerusakan Moral 

2. Kelemahan Sistem 

3. Kerawan Kondisi Sosial Ekonomi 

4. Tindakan Hukum Yang Belum Tegas 

5. Seringnya Para Pejabat Meminta Sumbangan Kepada Para Pengusaha 

6. Pungutan Liar 

7. Kekurangan Pengertian Tentang Tindak Pidana Korupsi 

8. Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Yang Serba Tertutup 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun