Penggunaan hasil kejahatan yang termasuk white collar crime biasanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekunder seperti, mobil mewah, rumah mewah membeli barang-barang lux, investasi tanah, disimpan diBank dalam negeri maupun luar negeri, dll. Sedang pada kejahatan biasa hasil yang diperoleh biasanya hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan primer seperti makan, minum, serta kebutuhan biologis lainnya.
Bentuk-Bentuk white collar crime
Ada berbagai bentuk white collar crime berdasarkan pengertian mengenai white collar crime, diatas yaitu suatu hasil kejahatan atau tindakan illegal yang dilakukan oleh individu-individu yang intelek sehubungan dengan jabatan / kedudukan atau suatu badan hukum yang mempunyai kekuatan keuangan yang sangat kuat.
Bentuk Kejahatan white collar crime akan dipaparkan dalam 3 (tiga) bentuk :Â
a. Pemalsuan SuratÂ
Kejahatan pemalsuan surat diatur dalam KUHP melalui pasal 263 s/d pasal 276, pasal 263 (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hal.Â
Sesuatu perikatan atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolaholah surat itu asli, dan tidak palsu diancam jika pemalsuan tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.Â
Misalnya : ada seorang pejabat di salah satu Bank yang ingin membobol milik seorang nasabah yang disimpan diBank, dimana pejabat tersebut bekerja.
 Untuk memudahkan usahanya pejabat tersebut memerintah kepada orang lain agar membuka rekening di salah satu Bank kemudian menentukan bilyet giro nasabah pemilik uang serta mengisi nomor bilyet giro nasabah pemilik uang melalui bilyet giro palsu, kemudian uang milik nasabah yang dikliringkan di bank dimana orang diajak bekerjasama membuka rekening.Â
b. KorupsiÂ
Kejahatan korupsi diatur dalam UU No. 3 / 1971 jo UU No. 20 / 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, adapun yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 UU tersebut, salah satu contoh misalnya yang disebutkan dalam pasal 1 (1) sub b yang selengkapnya berbunyi "barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana-sarana yang ada padanya karena jabatan / kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara, dan / atau perekonomian negara."Â
Atasn pasal pelanggaran pasal 1 (1) sub b, bertujuan pelakunya dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah, selain itu dapat dijatuhkan hukuman tambahan yang berupa perampasan barang yang merupakan hasil kejahatan korupsi serta membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi (pasal 28 jo pasal 34 sub a, b, c UU No. 3 / 1971)Â