Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

24 November 2024   00:37 Diperbarui: 24 November 2024   00:37 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Penegakan Hukuman  

d. Bentuk penghukuman yang keras dan terpublikasikan kepada masyarakat luas bagi setiap terdakwa pelaku tindak kejahatan white collar crime. (Dewantara Nanda Agung. 2005) 

Daftar Pustaka:

Sutherland, E. H. (1949). Principles of Criminology.

Dewantara Nanda Agung, Kemampuan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi KejahatanKejahatan Baru Yang Berkembang Dalam Masyarakat, Liberty, Yogyakarta, 2005 

Ramelan, White collar crime Dan AspekAspek Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2007 

Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Grafika, Jakarta, 1999 

ejurnal.esaunggul.ac.id

Tirto.id. "Teori Sosial dan Relevansi Penyimpangan". 

Transparency International. "Indeks Persepsi Korupsi 2023".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun